Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman

Komisi I DPRD PPU Desak Pemkab Segera Salurkan ADD

Kaltimkita.com, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak Pemkab PPU segera menyalurkan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022. Tahun ini, Pemkab PPU mengalokasikan ADD sebesar Rp64,2 miliar untuk 30 desa yang ada di PPU.

Skema penyaluran ADD mengalami perubahan dari dua tahap menjadi empat tahap. Masing-masing tahap penyaluran ADD sebesar 25 persen. Namun, memasuki April 2022, ADD tahap pertama belum disalurkan ke masing-masing desa.

Keterlambatan penyaluran ADD menimbulkan keresahan di internal pemerintahan desa. Dari Januari sampai April, kepala desa (Kades) dan stafnya belum terima gaji karena, sumber gaji kepala desa dan staf desa bersumber dari ADD. 

Selain itu, tunggakan ADD tahun anggaran 2021 sebesar 30 persen atau Rp9 miliar untuk 30 desa belum disalurkan sampai sekarang.

“Kami meminta pemerintah daerah segera menyalurkan ADD. Kita harus perhatikan situasinya, sekarang puasa dan mau lebaran, kasihan juga kepala desa dan perangkatnya belum gajian,” kata Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman, Jumat (8/4/2022).

Kegiatan desa saat ini hanya ditopang dana desa (DD) dari pemerintah pusat. Tahun ini PPU mendapatkan DD sebesar Rp27 miliar untuk 30 desa.  DD dari pusat ini salurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Dana desa tahap pertama dari pusat tersebut telah disalurkan ke seluruh desa. Namun, DD tersebut tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa. Karena, DD hanya diperuntukkan untuk program pembangunan fisik dan bantuan sosial terdampak pandemi covid-19. 

“Keterlambatan penyaluran ADD tentu akan mempengaruhi program dan kegiatan masing-masing desa,” ujar Sariman. 

Anggota Fraksi PKS DPRD PPU ini menekankan, pemerintah daerah harus mencari solusi agar ADD bisa disalurkan tepat waktu agar program dan kegiatan yang telah dicanangkan kepala desa dapat berjalan dengan baik.

“Kalau tidak bisa sekaligus antara ADD tahap pertama di tahun ini dengan tunggakan ADD tahun lalu, minimal ada salah satunya yang dicairkan,” tandasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar