Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi pertemuan antara warga RT 32, Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 1, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan dengan Pengembang dan BTN Perumahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/10/2023), di ruang rapat gabungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisah menjelaskan, bahwa adapun RDP itu dilaksanakan karena mengacu pada persoalan terkait hak warga RT 32 BDS 1 yang menuntut dikeluarkannya sertifikat perumahan yang telah dilunasi.
Dijelaskannya, terdapat sekitar 40 Debitur yang menuntut mendapatkan legalitas segera, namun ternyata terkendala Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pembangunan yang sudah tak berlaku (mati) sejak 2017 lalu.
"Tadi kami mengusulkan untuk mengembalikan SHGB ke Pemerintah supaya masyarakat bisa terbantu. Dan pengembang benar-benar mau menyerahkan SHGB itu ke Pemerintah," ungkapnya saat ditemui media di ruang kerjanya.
Sebenarnya, kata dia, Pengembang dan pihak BTN selaku akad kredit yang mesti bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Kendati begitu, Laisa mengatakan bahwa Komisi I akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas dan masyarakat segera memperoleh hak sertifikatnya.
"Intinya kami meminta kepada pihak terkait yang bertanggung jawab harus segera memenuhi permintaan masyarakat, karena itu adalah hak mereka yang sudah melunasi kredit rumahnya," tuntasnya. (lex)