Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023) siang.
FGD yang dihadiri peserta dari OPD Pemerintah Kota Balikpapan itu turut menghadirkan nara sumber terkait diantaranya yakni, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, Supardy Marbun, kemudian Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, Tomi Kristian dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan, Herman.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari yang membuka jalannya acara mengaspresiasi atas sinergitas yang dilakukan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan untuk pelaksanaan FGD tersebut, guna mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
"Sehingga dapat menciptakan Perda yang implementatif dan mensejahterakan masyarakat Kota Balikpapan," ujar Subari membacakan sambutan Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Subari melanjutkan, di mana sebelumnya Bapemperda telah melaksanakan beberapa kali rapat kerjasama Pemerintah Kota Balikpapan dan Konsultasi Kedirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia pada 21 September 2023 lalu.
Dari hasil rapat tersebut, ungkapnya, Camat se-Kota Balikpapan diminta untuk menginventarisir masalah terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran tanah yang sering dihadapi. Dan diharapkan dalam FGD tersebut seluruh peserta bisa mendapatkan win solution.
"Tadi kami sempat diskusi dengan pihak Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia dan Kepala BPN Balikpapan, bahwa Balikpapan termasuk yang lambat untuk seluruh Indonesia, karena terkendala dengan Perwali IMTN," terangnya.
"Dan semoga dalam FGD ini kita bersinergitas sinkronisasi mudahan mendapat hasil yang terbaik," harapnya. (lex)