Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Kanwil DJP Kaltimtara terus memantau dinamika kepatuhan formal wajib pajak pada periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Hingga Rabu, 22 April 2026, tercatat sebanyak 305.035 SPT telah masuk ke sistem perpajakan. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kaltimtara tetap berjalan meskipun implementasi sistem Coretax masih tergolong baru.
Berdasarkan data penyampaian SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara, sebanyak 293.602 SPT merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan 11.433 SPT merupakan SPT Tahunan Badan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Ia juga mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memanfaatkan masa relaksasi yang tersedia.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, kami mengimbau untuk segera memanfaatkan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” ujar Teddy.
Kanwil DJP Kaltimtara memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan layanan, asistensi, dan pendampingan kepada wajib pajak. Layanan tersebut dapat diakses secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring, sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax DJP, yaitu #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan relaksasi ini, DJP berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Kepatuhan pajak yang tinggi diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembiayaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/bie)


