Tulis & Tekan Enter
images

Kriteria Umur Penerimaan Murid Baru Harus dengan Logika

Kaltimkita.com, JAKARTA - Kriteria umur penerimaan murid baru menarik ditelaah dari aspek logika. Lihat saja, kurikulum disusun berbasis murni kompetensi dalam satu jenjang pendidikan, tanpa unsur variabel umur.

Sementara melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi atau penerimaan murid baru, salah satu berbasis atau menggunakan variabel umur. Dua proposisi di atas jelas tidak linear. Dua kebijakan yang sangat tidak sinkron satu dengan lain. Padahal prinsip dasar pendidikan, setiap peserta didik sama sekali tidak boleh dirugikan karena kebijakan dengan alasan apapun. Kecuali karena bencana alam yang tidak bisa diduga.

Nah, Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan kalaupun dipaksakan menggunanan variabel umur penerimaan murid baru, atas dasar keadilan memperoleh pendidikan, mestinya jangan diberlakukan tahun ini.

”Harus dilakukan berjenjang mulai dari penerimaan murid TK. Tapi untuk tahun ini baiknya tidak boleh diberlakukan penerimaan siswa atau siswi ke jenjang lanjutan,” kata Emrus.

Artinya, jika masa sekolah TK dua tahun, maka kriteria umur penerimaan murid baru di SD diberlakukan dua tahun kemudian, tepatnya awal tahun ajaran 2023.

”Dengan demikian, kriteria umur penerimaan murid baru di SMP baru bisa diberlakukan delapan tahun kemudian, tepatnya awal tahun ajaran 2031,“ tambahnya.

Selanjutnya, kriteria umur penerimaan murid baru di SMA baru bisa diberlakukan 11 tahun kemudian, tepatnya awal tahun ajaran 2034. Karena itu, sebaiknya kebijakan penggunaan kriteria umur penerimaan siswa baru tahun ini di Jakarta, lebih baik ditunda demi perolehan keadilan pendidikan bagi anak didik. Kebijakan harus berkeadilan yang gradual (bertahap).

”Jangan dipaksakan. Jika dipaksakan, berpotensi tidak linear dengan hak konstitusional peserta didik,” pungkasnya. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar