Tulis & Tekan Enter
images

Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka yang merupakan pengedar dan kurir diringkus dalam pengungkapan tersebut. Diamankan juga barang bukti sabu berjumlah sekitar 94 gram.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Adhi Andhika menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat anggotanya mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Marga Sari, Balikpapan Barat.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Di sana petugas mendapati seorang berinsial AM yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

"Anggota kemudian menghampiri AM dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapati dua paket sabu-sabu seberat 2,97 gram," kata Adhi saat pers rilis, Selasa (30/8).

Pengungkapan itu kemudian dikembangkan. Berbekal pengakuan AM, aparat menuju lokasi kedua di kawasan Gang Sahabat, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Di TKP kedua ini anggota mendapati dua orang berinsial A dan MA.

AM sebelumnya mengaku mendapat barang haram tersebut dari A dan MA. Dalam penyergapan petugas turut menemukan satu plastik klip berisi 91,44 gram sabu serta uang tunai Rp 4,5 Juta yang diduga hasil transaksi.

“Untuk barang bukti uang tunai itu diduga hasil transaksi sebelumnya. Karena tersangka AM baru hanya mengambil barang dari mereka,” ucap Adhi.

Saat diintrograsi, A dan MA mengaku sabu itu diperoleh dari seorang bandar berinisial AD yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. Saat ini, AD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“A dan MA katanya masih baru mengedar sabu. Tapi tetap kita kembangkan apakah sesuai dengan yang diakuinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar