Tulis & Tekan Enter
images

Lakukan Pengawasan, Pemkot Balikpapan Rapat Bahas SE Pendistribusian BBM Subsidi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) di Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2022 lalu. Jajaran pejabat Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan rapat pembahasan terkait dengan pelaksanaan surat edaran tersebut, mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi, di Aula Bappeda Litbang Kota Balikpapan, pada Senin (4/4/2022).

Rapat kali ini antara lain membahas pada SE Wali Kota nomor 510.98/0343/Eko yang berlaku mulai 5 April 2022. Direncanakan informasi mengenai kendaraan yang boleh dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi di lima SPBU di Kota Balikpapan. Selain itu juga mengenai pembatasan roda kendaraan yang diperkenankan di SPBU yang melayani bahan bakar bersubsidi.

"Tanggal 5 April itu juga mulai dilakukan pengawasan. Kami berharap pengguna BBM ini bisa menyesuaikan pada surat edaran ini," tutur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot, Agus Budi Prasetyo.

Seperti misalnya di SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Kendaraan roda 6 sudah tidak boleh mengisi di lokasi tersebut. "Silakan mencari di SPBU mana yang masih melayani roda 6. Wilayah mana yang memudahkan akses mereka," katanya.

Untuk pengawasan nanti akan ada tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dengan bantuan Polresta Balikpapan. Akan dilakukan pengawasan di 5 SPBU dalam masa regulasi ini.

"Regulasi juga akan mendapatkan penyempurnaan dan perbaikan untuk mengatur secara komprehensif berkaitan dengan pengguna solar bersubsidi. Jadi angkutan hanya kendaraan transportasi darat, tapi juga UMKM dan nelayan," terangnya.

Misalnya penggunaan solar pada mesin produksi UMKM dan perahu para nelayan. "Tapi kami berlakukan yang ada sekarang untuk merespon tuntutan dari peserta aksi beberapa waktu lalu," jelasnya.

Saat ini penggunaan solar bersubsidi untuk UMKM dan nelayan masih mengacu pada aturan lama yang selanjutnya akan dimasukkan secara komprehensif dalam SE yang dikeluarkan wali kota. "Sementara ini kami merespons yang transportasi darat ini dulu" tandasnya.

 Untuk diketahui, dalam Kegiatan tersebut dihadiri yakni, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Syaiful Bahri; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Balikpapan, Agus Budi Prasetyo; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doortje Marpaung; Kepala Dinas Perdagangan, Arzaedi Rachman; Kepala Badan Kesbangpol, Adwar Skenda Putra; Kepala Satpol PP, Zulkifli; Plt Diskominfo, Muhammad Farid Rizal; Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Winahyu; sejumlah pejabat Pemerintah Kota Balikpapan lainnya, perwakilan dari Pertamina; dan Polresta Kota Balikpapan. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar