Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Demi meningkatkan kesadaran tentang hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap kembali menggelar sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kelompok kedua di aula Kelurahan Margo Mulyo, Kamis (1/9/2022) siang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri lurah, para ketua kelompok Kadarkum dari kelurahan Margo Mulyo, kelurahan Prapatan, kelurahan Damai Baru, kelurahan Manggar Baru, keluarahan Karang Rejo, serta kelurahan Batu Ampar.
Dalam pemaparannya, tim dari LBH Sikap Balikpapan, Advokat Indra Gunawan SH menyampaikan, nantinya akan ada pihak LBH di enam kelurahan itu untuk membantu masyarakat jika ada yang berhadapan dengan hukum. Tim tersebut akan membantu warga terkait konsultasi hukum hingga pendampingan sampai proses hukum selesai.
"Kami kembali melaksanakan sosialisasi Kadarkum di Kelurahan Margo Mulyo. Semua ketua kadarkum dari semua kelurahan hadir. Sama seperti sebelumnya yang saya sampaikan, jadi nanti di tiap kelurahan ada tim dari kami untuk membantu warga jika ada yang berhadapan dengan hukum," ujarnya kepada Kaltimkita.com, Jumat (2/9/2022).
Ditambahkannya, konsultasi hukum dan pendampingan yang diberikan kepada warga oleh pihak LBH Sikap, juga tidak dipungut biaya alias diberikan secara gratis.
"Konsultasi dan pendampingannya gratis. Sama seperti yang telah kami lakukan selama ini di LBH Sikap. Jadi warga cukup membuat surat keterangan kurang mampu di RT masing-masing," tambahnya.
"Sampai sejauh ini sosialiasi berjalan lancar di mana kerja sama antara LBH Sikap dan Pemkot Balikpapan," ungkapnya.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi Kadarkum ini, Indra pun berharap ke depannya warga semakin paham tentang hukum. Jadi tidak perlu khawatir lagi ketika suatu waktu ada keluarga maupun kerabat yang tengah menghadapi proses hukum. (gan)