Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan memanggil para pengusaha Ritel Modern se-kota Balikpapan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Parlemen, pada Jumat (7/3/2025) sore.
Adapun pertemuan itu, Komisi II menghadirkan sembilan perwakilan Ritel Modern. Diantaranya empat yang bersifat nasional seperti Indomaret yang memiliki 90 cabang, Alfamart memiliki 60 cabang, Alfamidi punya 37 gerai dan Hero 1 gerai. Kemudian lima perwakilan Ritel Modern lokal yakni Susana yang memilki 3 toko, Ujung Pandang memiliki 14 toko, Maxi 22 cabang, Yova 11 gerai dan Lotte 1 tempat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman yang memimpin jalannya rapat mengatakan, bahwa adapun RDP itu digelar dikarenakan menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan dari para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan saat ingin memasukkan produknya ke Ritel Modern.
Pun begitu, para pelaku usaha klontong se-kota Beriman yang merasa terdampak dan terkesan mati suri dikarenakan dengan maraknya kemunculan Ritel Modern tersebut.
"Mereka (Ritel Modern, red) sudah masuk ke daerah-daerah kawasan Permukiman warga, sehingga pasar-pasar klontong ini akan mati. Padahal pelaku usaha klontong ini sedang berjuang untuk piring nasi keluarganya," kata Taufik.
Kendati begitu, Taufik mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai jarak Ritel Modern yang akan diubah menjadi radius 500 meter, serta terkait perizinan juga akan diperketat, agar tidak lagi memberikan dampak bagi pelaku UMKM lokal.
"Perda akan kami ubah, bahwa mengenai jarak akan kami cabut dan diganti dengan posisi radius. Begitupun dengan perizinannya yang tadinya mudah didapatkan dari Pemerintah Pusat langsung, akan kami kunci dalam Perda dan Perwali kami, supaya ada pemasukan untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) kita," ungkapnya.
"Dan Perda nantinya jika sudah diubah dan masih ada yang melanggar, maka gerai-gerai itu akan kami tutup," tegasnya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto pun mengiyakan rencana perubahan Perda tersebut, terkait tata letak Ritel Modern yang diharapkan tidak merugikan pedagang-pedagang dan UMKM lokal.
"Kami akan melakukan revisi Perda terkait dengan tata letak Market. Setelah Perda jadi kami akan keluarkan Perwali, supaya pelaku usaha Ritel Modern tidak salah memilih tempat seperti yang kita lihat bahwa keberadaannya hanya bersebrangan jalan saja," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik menekankan bahwa banyaknya market-market modern yang beredar itu tidak hanya memikirkan keuntungan semata, namun juga harus mengikuti suatu aturan yang berlaku yakni Peraturan Daerah.
Sementara itu, Perwakilan Indomaret mengaku bahwa pihaknya sudah melibatkan pelaku UMKM Kota Balikpapan. Asal, lanjutnya, bisa memenuhi berbagai syarat yang diminta oleh Indomaret.
"Kami melibatkan UMKM asal ada Izin usaha dari RT dan lainnya. Namun sebelum kami terima produknya, ada proses terlebih dahulu yang kami terapkan seperti kualitas produk, masa berlakunya dan sebagainya. Kalau sudah lengkap dan memenuhi syarat, baru kami tampung," akunya.
"Toko-toko kami juga selalu memperhitungkan jarak hingga 500 meter. Lalu, kami juga melibatkan 540 pegawai lokal asli warga Balikpapan, dan kami juga membayar retribusi pajak sampah," terangnya. (lex)