Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diterapkan di Kota Balikpapan turut mengatur perjalanan orang.
Diantaranya, bagi mereka yang masuk ke Kota Balikpapan lewat jalur darat wajib telah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu dan rapid antigen H-1 keberangkatan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, di Pemkot Balikpapan, Minggu (11/7/2021).
"Jalur darat baik transportasi umum, mobil pribadi atau yang menggunakan sepeda motor wajib minimal vaksin dosis satu dan rapid antigen pada H-1 keberangkatan. Kalau lewat udara sudah pasti PCR H-2," kata Zulkifli.
Nantinya, akan ada posko pengetatan yang didirikan pada setiap pintu masuk ke Balikpapan. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 17, Balikpapan Utara dan di Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Kemudian ada juga posko di Pelabuhan Feri Kariangau dan Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan Barat. "Posko ini untuk pengecekan syarat itu," ungkap Kepala Satpol PP Kota Balikpapan itu.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengendara tidak diperkenankan untuk masuk ke Kota Balikpapan. "Terpaksa putar balik. Tidak diperkenankan masuk Balikpapan karena situasi darurat," ucapnya.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang hanya transit atau melintas saja. "Yang transit beda, ini bagi mereka yang masuk Balikpapan saja," pungkasnya. (an)