Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Meski kepolisian terus berusaha memberantas mafia tanah, nyatanya sengketa tanah di Balikpapan sepertinya masih marak. Berdasarkan kuasa dalam hal ini kantor pengacara BW&PARTNERS dari para Ahli waris yaitu H. SUHERMANSYAH, SA ahli Wwaris dari almarhumah SA’DIAH , ANDRIYAN ARIADI, SE ahli waris dari alm SLAMET RIADI NUSU INDOGILING bin NUSU INDOGILING, ASPUL ahli waris dari alm JUMAN, PURNOMO SIDI ahli waris dari alm DIANG, MESAH, para ahli waris tersebut memiliki bidang tanah/lahan berdasarkan segel tahun 1982 seluas + 60.500 M2 (lebih enam puluh ribu lima rartus meter persegi), yang terletak (dahulu) RT.03 Kelurahan Jenebora Kecamatan Balikpapan Seberang Panajam (sekarang) RT.09 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat – Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur;
Menggugat terhadap Hj DALIPAH sebagai ahli waris alm H. Hannani, KADE alias KADE DAENGHAYADI, HAWIAH, KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA, Notaris MELANIA MIENSYE HAMBALI, SH, dan KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN.
Alasan-alasan para ahli waris mengajukan gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan dengan No.87/PDT.G/2021/PN.BPP tertanggal 10 Mei 2021:
Bahwa bidang tanah para ahli waris tersebut tidak pernah dialihkan atau dilepas ke pihak lain, namun betapa terkejutnya para ahli waris bahwa bidang tanah para ahli waris, secara diam-diam dan melawan hukum telah diperjualbelikan oleh Hj DALIPAH sebagai ahli waris alm H. Hannani, KADE alias KADE DAENGHAYADI, HAWIAH, KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA dan telah DISERTIFIKATKAN oleh KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN melalui Notaris MELANIA MIENSYE HAMBALI, SH,.
Kondisi saat ini, bidang tanah peninggalan orang tua para ahli waris telah di-land clrearing/ diratakan oleh KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA.
Adanya kecurigaan para ahli waris terhadap dugaan segel rekayasa yang dibuat oleh Hj DALIPAH sebagai ahli waris alm H. Hannani, KADE alias KADE DAENG HAYADI, HAWIAH kemudian disertifikatkan tanpa sepengetahuan para ahli waris, namun ada terlihat kejanggalan pada waktu pengalihan hak dari alm H. Hannani, KADE alias KADE DAENGHAYADI, HAWIAH ke KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA, yang menjual adalah KOKOS LEO dan yang membeli adalah CHRISTIN KARINA, padahal sertifikat yang dialihkan adalah atas nama alm H. HANNANI, KADE alias KADE DAENGHAYADI, HAWIAH, diduga terjadi konspirasi perbuatan melawan hukum secara sistemik untuk memuluskan proses balik nama sertifikat pada tahun 2007, oleh karena itu bisa dikatakan jika demikian akta jual belinya cacat hukum, yang berisikan ketidakbenaran atau kebohongan, sehingga oleh karenanya segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atas objek tanah tersebut batal demi hukum.
Tindakan alm H. Hannani, KADE alias KADE DAENGHAYADI, HAWIAH, KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA dan Notaris MELANIA MIENSYE HAMBALI, SH, dan KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN yang memperjual belikan dan menerbitkan sertifikat bidang tanah milik para Ahli waris secara melawan hak adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para ahli waris, perlu diketahui bersama KOKOS LEO alias KOKOS JIANG, CHRISTIN KARINA merupakan pemilik perusahaan PT. SUGICO GRAHA.
Bahwa kerugian materiil yang dialami para ahli waris adalah hilangnya kesempatan para ahli waris untuk memanfaatkan bidang tanah peninggalan orang tua, antara lain tertundanya kesempatan untuk menjual bidang milik para ahli waris yang ditaksir sesuai harga pasaran yaitu luas bidang tanah milik para ahli waris seluas 60.500 M2 (luas sesuai segel) dengan harga pasaran sebesar Rp 1.500.000 (satu juta rupiah) per M2, maka hasil jualnya adalah 60.500 x Rp 1.500.000 = Rp 90.750.000.000 (sembilan puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Saat ini proses persidangan sudah memasuki tahap mediasi, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris BW&PARTNERS Adv.Bambang Wijanarko,SH,CIL., Adv.Arief Wardhana,SH., Adv.Dani Mardhani,SH.,Adv. H. Ali Munawar,SH., berharap ada titik terang dalam proses mediasi sehingga proses persidangan tidak berlanjut. (*)