Tulis & Tekan Enter
images

Mengaku Untuk Pengobatan Orang Tua, Pemuda di Balikpapan Nekat Bobol Konter

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Masalah ekonomi terkadang membuat banyak orang nekat melakukan apapun. Bahkan tak sedikit yang mengambil jalan pintas dan berujung pada jeruri besi.

Contohnya, seperti yang dilakukan oleh pemuda berinisial RA (28). Ia nekat membobol sebuah konter di Jalan Riko, Gang aman, Baru tengah, Balikpapan Barat pada Sabtu, 24 April 2021 lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

Akibat ulah nekatnya itu, pria pengangguran itu kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban. Barang-barang di konternya hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp 9.364.000.

"Kami dapat laporan dari korban, konternya dibobol dengan cara merusak jendela menggunakan sebatang kayu. Pelaku mengambil sebuah tas yang berisi barang jualan di konter," kata Kompol Totok, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RA di rumahnya yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, didapati barang bukti seperti yang dilaporkan korban. Yakni satu buah laptop, satu buah handphone, 13 lembar voucher Indosat, dan 28 lembar kartu perdana Axis," ungkap Kapolsek.

Barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual kembali oleh pelaku. Namun belum semua terjual, baru kartu perdana Axis yang sempat ia jual.

"Ia sempat menjual kartu perdana, makanya kita kembangankan dari informasi itu," jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut.

"Dari pengakuannya, ia melakukan aksi itu untuk membantu pengobatan orang tuanya yang lagi sakit," ucap Kapolsek.

Pelaku juga diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi. Namun, sebelumnya kasus penganiayaan dengan vonis 6 bulan. "Sudah pernah, kasus penganiayaan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar