KaltimKita.com, TANA PASER - Pendapatan daerah dari hasil razia protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Paser mencapai Rp 99 juta dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser. Artinya sudah hampir 100 orang yang melanggar tertangkap basah di tempat umum oleh petugas.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan sebelumnya masyarakat di Paser sudah mulai taat prokes, namun kembali kendor dan berdampak pada peningkatan kembali kasus.
"Padahal sebelumnya daerah kita sempat masuk zona kuning," kata Heriansyah Idris, Kamis (27/5).
Heriansyah menyebut Satgas Covid-19 Paser merupakan satgas paling aktif di Kaltim. Dalam sepekan, hampir lima hari melakukan operasi yustisi. Termasuk malam Minggu mengawasi tempat keramaian seperti di kafe dan lainnya. Dia berharap masyarakat bisa lebih patuh dalam prokes. Khususnya dalam pemakaian masker, karena ini merupakan hal paling dasar dan mudah dilakukan.
Mantan Asisten Administrasi Umum itu juga mengeluhkan lambannya pencairan anggaran operasional Covid-19 untuk petugas di lapangan. Sementara tiap harinya petugas tidak ada hentinya melaksanakan tugas. Operasional sejak Januari sampai Maret sudah dicairkan, namun yang setelah itu belum ada.
"Kasihan teman-teman di lapangan tiap hari turun ke lapangan hujan panas," terangnya.
Terpisah Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Bapenda Paser Nur Asni mengatakan pendapatan dari denda prokes ini langsung masuk kode rekening pendapatan denda atas pelanggaran perda. Uang denda langsung masuk ke rekening tersebut.
"Selama ini belum ada pendapatan daerah dari hasil denda perda. Ini penerimaan pertama kalinya," kata Nur Asni. (mh/and)