Kaltimkita.com, SAMARINDA – Tepat pukul 13.20 wita jam dinding VIP Room Bandara APT Pranoto menunjukkan pesawat jenis Batik ID 6256 ditumpangi Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) RI Marsekal Purn TNI Hadi Tjahjanto dan rombongan tiba di Kota Samarinda, belum lama ini.
Tujuan kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meresmikan Kota Bontang sebagai kota pertama di Benua Etam Predikat Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN RI."Selamat datang pak Menteri. Semoga aktivitas kita tetap terjaga," ucap Wagub Hadi Mulyadi menyambut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan rombongan di Bandara APT Pranoto Samarinda.
Wagub Hadi menyambut baik kedatangan purnawirawan Jenderal Bintang Empat tersebut ke Kaltim. Karena, tujuan meresmikan Bontang sebagai kota yang sukses dalam pendataan dan pemetaan wilayah yang jelas sesuai kriteria ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
"Selamat Kota Bontang, terima kasih, Pak Menteri atas peresmian dan penetapannya," ungkapnya. Hadir mendampingi Wagub Hadi Mulyadi, Kepala BPN/ATR Kaltim Andi Asnaedi, Kasrem 091 ASN Kolonel Inf Khabib Mahfud, Kapolres Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli dan perwakilan Forkopimda Kaltim.
Hadi Tjahjanto menyebut target pemerintah adalah 126 juta bidang tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sertipikat Lengkap), dengan melakukan percepatan pendaftaran tanah. “Reformasi agraria ini merupakan program revolusioner, karena tahun 2017 di cek sertipikat yang terdata baru 80 juta bidang tanah, sedangkan target hingga 2024 adalah 126 juta bidang tanah. Dan Saat ini 101,1 juta bidang tanah yang sudah terdaftar. Kita akan terus mengejar percepatan PTSL,” sebutnya.
Panglima TNI periode 2017-2021 ini mengungkapkan Bontang merupakan kota pertama di Kalimantan yang mendapat predikat kota lengkap dan kota ketiga di Indonesia. Kota Lengkap, lanjut dia, yakni seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial maupun yuridis. Secara spasial lengkap apabila tidak ada lagi gap atau overlapping. Sedangkan yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur yang dapat diunggah secara elektronik yang akurat baik secara fisik maupun elektronik.(adv/diskominfo)