Tulis & Tekan Enter
images

PERMUDAH LAYANAN: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melaksanakan Sosialisasi Penerapan INAPORTNET kepada Pengguna Jasa di wilayah Pelabuhan Tana Paser, Kamis (10/11/2022).

Menuju Pelabuhan Penyangga IKN, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan II Tana Paser Gelar Sosialisasi INAPORTNET

KaltimKita.com, TANA PASER -  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut melaksanakan Sosialisasi Penerapan INAPORTNET kepada Pengguna Jasa di wilayah Pelabuhan Tana Paser, Kabupaten Paser.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan INAPORTNET sebagai layanan elektronik tunggal berbasis internet yang dapat mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan yang standar dalam melayani kapal dan barang secara fisik dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan Penerapan INAPORTNET pada pelayanan kapal dan barang pelabuhan.

Di mana aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan INAPORTNET Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang tatacara pelayanan kapal melalui INAPORTNET.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser Capt.

Aditya Karya

Aditya Karya menyampaikan harapannya agar pada bulan Desember 2022 mendatang, para pengguna jasa di  Wilayah Kerja Pelabuhan Tana Paser sudah bisa menggunakan layanan aplikasi INAPORTNET.

"Selain itu Penerapan Inaportnet pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dilakukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari setiap instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aditya, di Hotel Bumi Paser, Kamis (10/11/2022).

Instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan meliputi Kantor Otoritas Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Kantor Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan, Kantor Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan Angkutan Laut Nasional di Pelabuhan dan Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan.

Kegiatan ini diihadiri oleh 84 peserta yang terdiri dari Keagenan Kapal, Perusahaan Bongkar Muat, Badan Usaha Pelabuhan dan Terminal Khusus dimana dalam kegiatan sosialisasi ini diberikan pembekalan materi mengenai pengenalan dan tata cara mengoperasikan INAPORTNET oleh tim teknis Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan pengembang IT dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Setelah mencoba mengoperasikan INAPORTNET, mereka menilai dengan diterapkannya INAPORTNET akan lebih mempermudah proses pelayanan dan lebih efisien waktu. Hal ini menjadi salah satu wujud dan komitmen, serta sebagai bentuk dukungan menuju pelabuhan penyangga atas rencana pemerintah mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Harapannya, kegunaan sistem Inaportnet juga dapat mempermudah seluruh stakeholder dalam memantau pergerakan kapal, meningkatkan transparansi pelayanan, meningkatkan kelancaran kapal dalam bongkar muat, dan juga transparansi waktu dalam pelayanan tarif yang dikenakan. (rul)


TAG

Tinggalkan Komentar