Oleh Dosen Politeknik Negeri Balikpapan, Ferdy Kahandanie,S.T.,M.T
KaltimKita.com - Dosen Politeknik Negeri Balikpapan Ferdy Kahandanie,S.T.,M.T turut angkat bicara atas aliran dana CSR Perusahaan tambang di Kalimantan Timur ke sejumlah Perguruan Tinggi di Jawa. Padahal area tambangnya berada di wilayah Kalimantan Timur.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pemuda Dayak Indonesia sangat berharap pemerintah provinsi bisa mengambil sikap tegas dan kami meminta untuk mengAudit kegiatan CSR seluruh perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Timur untuk memastikan penyaluran dana CSR dilakukan secara proposional dan transparan.
Dana CSR tersebut adalah hak masyarakat kaltim karena area konsesi tambang tersebut beroperasi di Kaltim dan harus diberikan secara penuh kepada masyarakat kaltim.
CSR itu sendiri diatur dalam Pasal 1 (ayat 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Jadi di dalam undang undang sangat jelas bahwa CSR itu bukan sumbangan sukarela tapi kewajiban perusahaan untuk pembangunan di daerah area bisnisnya, terutama untuk kegiatan peningkatan Sumber daya Manusia melalui Pendidikan.
Menurut Ferdy, sebagai organisasi masyarakat kedaerahan kami menilai Kaltim juga sangat membutuhkan pengembangan pendidikan. Dengan adanya bantuan CSR tersebut dapat memberikan manfaat pendidikan secara berkelanjutan, seperti pemberian beasiswa dalam mengembangkan SDM dan pembangunan sarana Pendidikan yang ada di Kalimantan timur. (*)