Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kukar, Sunggono. (Istimewa)

MK Putuskan PSU di Kukar, Sekda Menungu Arahan Pusat Terkait Anggaran

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK menginstruksikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait mekanisme penyelenggaraan PSU.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan KPU untuk mengetahui penyelenggaraan PSU ini,” ujar Sunggono.

Terkait pembiayaan PSU, Sunggono menyebut ada kemungkinan dana dapat dialokasikan melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Dalam pandangan saya, kemungkinan pembiayaan bisa menggunakan BTT. Namun kami masih menunggu kepastian mengenai hal ini, kami juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada anggaran khusus untuk PSU, Sunggono mengatakan hingga saat ini belum ada alokasi dana khusus untuk kegiatan tersebut. 

Mengenai pemerintahan di Kukar, Sunggono menegaskan tidak akan ada Penjabat Sementara (PJS) Bupati yang ditunjuk dalam masa transisi ini. Keputusan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah baru hasil Pilkada serentak nasional 2024 dilantik, selama masa jabatannya tidak melebihi lima tahun. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan,” jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, Sunggono menegaskan meskipun Kukar harus menjalani PSU, Bupati yang saat ini menjabat akan tetap melaksanakan tugasnya hingga kepala daerah baru yang terpilih melalui PSU resmi dilantik. (ian)



Tinggalkan Komentar