Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan diimbau untuk lebih berhati-hati meninggalkan kendaraan di pinggir jalan, terutama jika dalam kondisi mogok.
Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan baru saja mengungkap kasus pencurian truk mogok yang dilakukan dengan modus tak biasa menggunakan mobil derek (towing).
Kasus ini terjadi di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Minggu dini hari (4/5/2025).
“Truk yang digunakan untuk mengangkut barang elektronik itu ditinggal pemiliknya karena mengalami kerusakan,” ucap Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, Rabu (11/6/2025).
Dikatakan, melihat truk terparkir tanpa pengawasan, tiga pelaku berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44) langsung beraksi. Salah satu pelaku memecahkan kaca jendela menggunakan kampak untuk masuk ke dalam truk.
“Mereka sempat mencoba menyalakan mesin, tapi gagal. Akhirnya mereka menyewa mobil derek untuk membawa truk itu ke Penajam,” ujarnya.
Setibanya di Penajam, truk dijual kepada seseorang berinisial HRN (25) seharga Rp50 juta. Diduga, HRN mengetahui bahwa kendaraan itu hasil curian, namun tetap menerima dan membelinya.
Pemilik truk yang kehilangan kendaraannya langsung melapor ke polisi. Tim opsnal kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap HRN terlebih dahulu.
“Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku utama juga akhirnya ditangkap,” imbuhnya.
Kini, keempat orang tersebut telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ipda Elfra menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan meninggalkan kendaraan, apalagi dalam kondisi rusak atau mogok di tempat sepi.
“Kami imbau masyarakat untuk segera mengamankan kendaraan jika mengalami kerusakan di jalan. Jangan sampai menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegasnya. (rie)