Kaltimkita.com, PENAJAM- Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Sepaku, PPU dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua I PD Muhammadiyah PPU Ahmad Usman mengatakan, pemindahan IKN bukan wacana baru. Tetapi, telah diwacanakan di era Presiden pertama Republik Indonesia (RI) Soekarno. Puluhan tahun wacana pemindahan Ibu Kota Negara bergulir, baru direalisasikan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemindahan IKN ke wilayah PPU diumumkan oleh Jokowi pada Agustus 2019. Tahun ini, Undang-undang IKN ditetapkan yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian, ada beberapa produk aturan turunan dari UU IKN telah diterbitkan oleh pemerintah. Selain itu, pimpinan Otorita IKN Nusantara telah ditetapkan presiden.
Muhammadiyah PPU menyambut dengan tangan terbuka pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah PPU. Karena, pemindahan IKN salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan Indonesia.
“Kami dari Muhammadiyah PPU menyambut baik dengan tangan terbuka pemindahan IKN ke wilayah PPU, Kalimantan Timur. Kami juga memantau keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan IKN. Kita tahu bersama, payung hukum IKN sudah ada yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita IKN Nusantara sudah terbentuk dan ada beberapa regulasi lainnya sudah diterbitkan pemerintah. Ini menandakan pemerintah serius untuk mewujudkan pemindahan IKN, karena sudah memiliki legalitas atau payung hukumnya,” kata Ahmad Usman, Senin (9/5/2022).
Menurut Ahmad Usman, pemindahan IKN ke wilayah PPU mendapat dukungan sebagian besar masyarakat Kaltim. Selain itu, sambutan baik itu tidak hanya dari pulau Kalimantan, tetapi dari pulau Sulawesi, Maluku dan Papua memberikan dukungan. Karena, keberadaan IKN di wilayah Kaltim akan berdampak besar terhadap pembangunan di berbagai sektor di kawasan Indonesia Timur.
“Pemindahan IKN merupakan upaya akselerasi pembangunan Indonedia Timur dan Indonesia Barat. Apalagi PPU sebagai lokasi pembangunan IKN dianggap garis tengah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat,” ujarnya.
Pembangunan IKN di PPU akan mewujudkan pemerataan pembangunan di kawasan Timur Indonesia. Selain itu, akan tercipta peluang usaha dan lapangan pekerjaan yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat Kaltim, khususnya PPU.
“Peluang usaha dan peluang kerja bagi generasi muda di Kaltim akan terbuka lebar. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan mempersiapkan diri dari sekarang,” tuturnya.
Pemerintah menetapkan kawasan IKN Nusantara seluas 256.142 hektare yang meliputi Kecamatan Sepaku, PPU dan lima Kecamatan di wilayah Kukar. Dari 256.142 hektare tersebut terbagi salam dua kawasan yakni kawasan pembangunan IKN seluas 56.180 hektare dan 199.962 hekater untuk kawasan pengembangan IKN.
Sedangkan kawasan pembangunan IKN 56.180 hektare tersebut untuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare. Pembangunan IKN Nusantara yang dicanangkan pemerintah berkonsep forest city. Ahmad Usman menilai, konsep pembangunan IKN Nusantara tersebut sangat ideal. Karena, sebagian hutan yang ada di kawasan IKN akan tetap dipertahankan pemerintan.
“Dalam lampiran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, hanya 30 persen dari kawasan IKN digunakan untuk pembangunan dan 70 persen tetap dipelihara sebagai kawasan hijau atau hutan. Hal tersebut untuk menjaga kestabilan lingkungan dan tetap menyumbangkan oksigen. Artinya, keberadaan IKN, daerah tersebut tetap menjadi paru-paru dunia. Jadi, konsep pembangunan IKN itu sangat ideal di dunia,” tuturnya.
Dalam pembangunan IKN pun tidak meninggalkan kearifan lokal Kaltim. Pasalnya, dalam perencanaan pembangunan IKN, pemerintan pusat memasukkan nuansa kearifan lokal.
“Kalau kearifan lokal dituangkan dalam pembangunan IKN, kami sangat mendukung. Khususnya kearifan lokal dsri suku Paser, Dayak, Kutai dan Banjar. Kami berharap kearifan lokal diwujudkan dalam pembangunan IKN, begitu juga dengan kearifan Nusantara,” tamdasnya. (ade)