Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara kini tengah giat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada para nelayan, baik di hulu maupun pesisir Kukar.
Seperti yang dilakukan belum lama ini di Kecamatan Muara Muntai, sebagai salah satu kawasan penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar guna memberikan edukasi bahwa menangkap ikan dengan cara yang salah dapat merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri.
"Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat di area itu sendiri kalau penangkapan dilakukan dengan cara menggunakan racun. Semua benih-benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya," kata Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah.
"Makanya ini yang kita jaga hati-hati, artinya masyarakat juga menjaga, jangan karena ada petugas baru takut, tidak," sambungnya.
Menurut dia, masyarakat juga harus mempunyai rasa memiliki dan ketergantungan terhadap lingkungan, sehingga bisa bersama-sama turut menjaga habitat ikan.
Agar kebijakan ini berjalan efektif maka harus dibarengi dengancara melakukan peningkatan pengawasan dilapangan, bila ditemukan ada yang melanggar peraturan maka akan segera diberikan penindakan sesuai Perda tersebut.
"Biasanya penindakan bukan kita, ada pelaporan dari instansi misalnya DKP atau DLHK meminta Satpol PP," ucapnya.
Heldi memberikan imbauan kepada nelayan dan masyarakat setempat untuk selalu menjaga ketertiban dan menaati Perda 13/2017. Tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, dan jangan sampai didapati adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Selanjutnya akan kita evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda, ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti," tandasnya. (Ian)