KaltimKita.com, SANGATTA – Cukup sudah duka sampit mewarnai tragedi pertumpahan darah perang antar saudara etnis dan suku tanpa disadari kesemuanya masih sebangsa dan setanah air (serumpun).
Seperti halnya belum lama ini terjadi atas tindakan aksi provokasi yang dilakukan oleh Hendra cs hampir saja memecah rasa persaudaraan, persatuan, kententraman, kondusivitas di Kabupaten Kutai Timur.
Kejadian ini bermula pada Selasa tanggal (05/1/2021) baru-baru ini tepatnya pukul 13.30 wita, kala itu terjadi aksi blokade (penutupan) houling PT Indominco Mandiri di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur oleh sekelompok oknum tertentu yang mengaku-ngaku dari salah satu ormas kedaerahan.
Yang mana saat kejadian itu oknum tersebut yang telah ditetapkan menjadi tersangka sempat mengancam pihak perusahaan salah satu pelapor atas nama Puryoso bagian dari perusahaan Indomico.
Kejadian itu sempat dilakukan mediasi secara baik-baik, akan tetapi malah pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Kutim malah mencabut dan mengacungkan parang sepanjang 70 cm.
”Coba portalnya buka saya mau liat. Jangan sebut nama saya Hendra sebagai panglima kalau tidak kutebas kepalanya,”ancam tersangka Hendra sambil menunjuk ke arah Pursoyo dan karyawan perusahaan PT Indominco Mandiri.
Kemudian tersangka Hendra terus mengeluarkan nada-nada ancamannya. ”Ayo siapa yang mau buka, bapak mau lihat orang berdarah, saya nanti yang kasih berdarah, bapak ini tidak ada keterpihakan dengan masyarakat, bapak ini digaji masyarakat. Ingat!!!,” ucap tersangka Hendra lagi.
Atas aksi kurang terpujinya berupaya memicu provokasi dan nyaris saja berdampak pada perpecahan menuai banyak kencaman semua pihak. Bahkan baik para punggawa, tokoh adat (kepala adat) baik dari suku Dayak, Kutai, Banjar tidak sependapat dengan langkah tersangka Hendra.
Bahkan para sesepuh adat meminta tersangka Hendra mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui pernyataan permohonan maaf baik kepada para lintas kepala adat di Kaltim serta mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum demi bersihnya nama adat kultur budaya di bumi Etam Kalimantan.
Walau demikian pada akhirnya tersangka Hendra sempat meminta maaf ke banyak tokoh adat, ormas kedaerahan lainnya dengan penuh rasa penyesalan mendalam. Sementara akibat membawa sajam tanpa izin, kini tersangka Hendra telah diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kutim. (tim)