Catatan Rizal Effendi
JANGANKAN dapat tunjangan hari raya (THR), gaji saja belum dibayar. Sedih dan prihatin. Itulah nasib yang dialami para pejabat dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sejak lembaga ini dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Otorita IKN dibentuk Pemerintah menyusul setelah ditetapkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang telah disahkan Presiden Jokowi, 15 Februari 2022. Di situ disebutkan Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus IKN.
OIKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Saya kaget. Kok bisa-bisanya orang-orang di OIKN belum digaji. Padahal orang berebut ingin berkarier di OIKN. Karena dianggap keren. Tapi nasibnya ternyata tidak sehebat yang diperkirakan. Bayangkan sudah berbulan-bulan bekerja, ternyata belum menerima penghasilan sebagaimana mestinya.
Kondisi yang amat memprihatinkan ini, diungkap sendiri oleh Kepala OIKN Bambang Susantono pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4) lalu.
Menurut Bambang, para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di OIKN sampai sekarang belum mendapatkan gaji. Sebab, belum ada peraturan presiden (Perpres) mengenai hak keuangan dan fasilitas untuk mereka. “Kami masih menunggu turunnya Perpres tersebut,” jelasnya.
Rancangan Perpres kabarnya sudah dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sudah diajukan ke Presiden Jokowi. Tapi masih menunggu proses penandatanganannya. Tentu para pejabat dan staf OIKN berharap turunnya lebih cepat. Seperti kata pepatah, ikan gabus ikan sepat. Lebih bagus kalau Perpresnya turun cepat.
Pejabat eselon I di OIKN adalah para deputi. Bayangkan kalau deputi saja belum ada pembayaran gaji, apalagi staf di bawahnya. “Untunglah teman-teman itu pekerja tangguh. Meski belum dibayar upahnya, tetap bekerja keras menjalankan tugasnya,” kata Bambang lagi.
Bambang sendiri mengakui dia dan wakilnya baru menerima gaji 11 bulan kemudian setelah dilantik. Dia dilantik bersama Dhany Rahajoe 10 Maret 2022. Sedang Presiden Jokowi meneken Perpres No 13 Tahun 2023 tentang hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala OIKN, baru 30 Januari 2023 lalu. Sayangnya Perpres 13 tersebut tidak memasukkan hak keuangan pejabat eselon I dan di bawahnya.
Dari lampiran Perpres tersebut, hak keuangan yang diterima Kepala OIKN sebesar Rp172,71 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp155,18 juta. Selain itu, Bambang juga menerima dana operasional Rp178 juta dan Dhony Rp145 juta.
Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.
Isu tentang gaji ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi II Ihsan Yunus. Dia mendapat laporan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Karena itu dia meminta agar hak pekerja segera bisa dibayarkan.
“Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kita, Pak. Zalim! Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan. Kalau belum segera dibayar, mumpung lagi bulan Ramadan,” ujar Ihsan seperti dilansir detikFinance.
Tidak dijelaskan pekerja mana yang dimaksudkan wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Apakah pekerja di OIKN atau yang di lapangan. Menurut Bambang, pekerja di lapangan tidak ada masalah. “Sudah, kalau pekerja yang di lapangan,” jelasnya.
JUGA BELUM BERES
Selain soal gaji yang belum lancar, Bambang Susantono juga mengakui pengisian struktur organisasi OIKN belum beres. Masih ada sejumlah jabatan strategis belum terisi. Pihaknya masih melakukan seleksi dan proses pemilihan.
Mengutip detikFinance, disebutkan ada sejumlah jabatan yang masih kosong. Di antaranya Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerjasama, Kepala Biro SDM dan Humas, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan & Perizinan Pembangunan.
Selain itu, Direktur Ketenteraman & Ketertiban Umum juga belum terisi. Termasuk jabatan Direktur Pelayanan Dasar, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Kebudayaan Pariwisata & Ekonomi Kreatif, serta Direktur Pengembangan Ekosistem Digital.
Hal yang sama juga dialami untuk jabatan Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data & Kecerdasan Buatan, Direktur Ketahanan Pangan, Direktur Investasi & Kemudahan Berusaha, Direktur Pendanaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, serta Direktur Pengelolaan Gedung Kawasan & Perkotaan.
Bambang menjanjikan masalah pengisian personel diselesaikan secepatnya. “Ya kira-kira 1-2 bulan ke depan sudah lengkap semua. Jadi kita bisa melaksanakan tugas membangun IKN dengan cepat dan lancar,” katanya.
Terkait urusan gaji dan pengisian jabatan di OIKN yang belum beres, anggota Komisi II Ihsan Yunus mengaku jadi ragu. “Katanya kita serius membangun IKN, tapi urusan SDM-nya saja belum selesai. Ini serius. Padahal ini proyek yang begitu besar nilainya dan juga mempunyai nilai politis yang tinggi,” tandasnya.
Beberapa pihak juga menyayangkan mengapa masalah gaji dan personel di OIKN tidak diselesaikan secepatnya. Padahal Presiden Jokowi sudah mencanangkan proyek infrastruktur IKN khususnya Istana Kepresidenan dan beberapa kantor kelembagaan sudah rampung sebelum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Kalau pembangunan istananya dikebut, tentu tidak nyaman kalau gaji dan personel OIKN tidak dikebut juga.(*)