Tulis & Tekan Enter
images

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Pasang Portal, Pemkot Tegas Larang Hauling di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan mengambil sikap terkait hauling batu bara yang melintasi jalan umum di Kawasan Kelurahan Kariangau kilometer 13. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud dengan tegas melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan kota.

Pelarangan ini kata Rahmad sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) Perda. Dia pun sudah menginstruksikan Dishub untuk melakukan upaya pelarangan tersebut. 

"Mereka (truk batu bara) ini kan harusnya menggunakan jalan khusus, saya sudah perintahkan Dishub untuk menindak.

Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk bagian jalanan provinsi," kata Rahmad, Senin (30/12/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan selama ini jalan yang digunakan hauling yakni Jalan Pulau Balang Km 13 menuju Jalan Sultan Hasanuddin km 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Dishub pun akan menutup akses tersebut dengan memasang portal. 

"Nanti akan kami pasang portal dan siagakan personel, sehingga truk-truk ini tidak bisa melintas," kata pria yang akrab disapa Edo ini.

Edo menambahkan, pemilik truk pengangkut batu bara memang pernah mengajukan izin melintas. Hanya saja pihaknya menolak memberikan rekomendasi, lantaran melanggar peraturan daerah.

"Memang pernah ada pengajuan izin, tapi kami tolak. Karena kan itu melanggar aturan," jelas dia.

Pihaknya sudah berencana menutup total jalan itu, namun jika ditutup dia khawatir akan berdampak terhadap truk-truk kontainer pengangkut barang yang lain.

Selain memasang portal, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindak aktivitas ilegal ini.

"Untuk jalan milik provinsi, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim," kata dia. (fad)


TAG

Tinggalkan Komentar