Tulis & Tekan Enter
images

Kedua tersangka

Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi Gegara Sabu

Kaltimkita.com, BONTANG –  Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri di Guntung, Selasa, 21 Maret 2023, pukul 19.10 Wita.

Keduanya dibekuk gegara terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka aparat berhasil mengamankan 23 poket sabu seberat 17,85 gram.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

barang bukti

Barang bukti

Yazid melanjutkan, sang istri berinisial PR. Sehari-seharinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap saat keluar rumah menggunakan motor.

Ditemukan empat poket sabu di dashboard motor yang disimpan dalam botol permen.

Kemudian, saat pemeriksaan di rumah tersangka ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar.

"Suaminya tahu, dan mereka sama-sama menggunakan uang hasil penjualan karena dia pengangguran. Mereka dapat barang lewat jasa mobil travel dari Samarinda," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar