KALTIMKITA.COM, KUTAI TIMUR – Memasuki hari terakhirnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, AKP M.P. Rachmawan, S.I.K., M.H. maka Selasa (14/8/2021) media online KaltimKita.com berajangsana ke ruang kerja Kasat Resnarkoba yang baru saja menerima kenaikan pangkat dari Inspektur Satu Polisi (Iptu) menjadi Ajun Komisari Polisi (AKP) serta promosi jabatan di teras Mako Polres Kutai Kertanegara (Kukar).
Kenaikan pangkat dan promosi jabatan di Polres Kukar kepada mantan Kasat Resnarkoba Res Kutim AKP Rachmawan dilatarbelakangi sudah sepatutnya diapresiasikan atas keberhasilannya mengungkap 71 kasus narkotika dengan ragam jenisnya yaitu sabu – sabu, ganja, ekstasi dan pil koplo jenis dobel L.
“Yang terakhir pengungkapan kasus 4 Kg Sabu dan 500 pil ekstasi dari salah satu tersangka yang diselundupkan dari Malaysia menuju lintas peredarannya Tarakan – Kutim – Bontang,” beber AKP Rachmawan saat di wawancarai langsung di ruang kerja Kasat Reskoba Polres Kutim.
Adapun sebelum melepas jabatannya selaku Kasat Resnarkoba Res Kutim yang hanya setahun menjabat dari bulan September 2020 sampai dengan September 2021 atas pencapaian prestasinya tersebut mengimbau kepada generasi penerus bangsa dari berbagai kalangannya untuk menjauhi penyalahgunaan peredaran narkotika apapun jenisnya itu.
“Apalagi terlibat sebagai salah satu bagian dari sindikat rantai peredarannya, kami pastikan akan berhadapan dengan jajaran buser Opsnal Sat Resnarkoba di masing – masing Polres dan dipastikan jeratan vonis hukum sedang hingga berat menanti siappun pelakunya itu,” tutup AKP Rachmawan. (aji/rin)