KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tengah merencanakan pembangunan rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat. Tepatnya di Kelurahan Baru Ulu.
Nah, proses pembangunan tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa warga yang berada kawasan lahan di RT 16 Gang Perikanan menolak dengan nilai appraisal yang diajukan Pemkot Balikpapan. Mereka meminta untuk meninjau ulang ganti rugi yang sudah diajukan.
”Pada dasarnya, tujuh Kepala Keluarga (KK) yang saya tangani sangat setuju dan mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan rumah sakit itu. Tapi tolong lah realistis, karena nilai gantinya tidak sesuai. Karena mereka pasti mesti pindah dan membeli atau membangun rumah lagi,“ kata Kuasa Hukum Oki Martin Alfiansyah.
Saat ini, memang warga telah menerima informasi terkait harga lahan yang digantikan Pemkot Balikpapan. Semua bervariasi. Ia menunjukkan nilai appraisal yang telah ditentukan terhadap tanah dan bangunan milik warga. Nilainya berkisar Rp 79 juta sampai yang termahal sekitar Rp 147 juta. Sementara nilai bangunan atau rumahnya saja, menurut warga setempat semestinya ditaksir lebih besar.
"Bahkan untuk bangunan rumahnya saja, nilainya sudah di atas sekitar Rp 80 juta. Ini kan nilainya sangat tidak wajar, kalau seandainya ada ganti rugi dengan nilai seperti itu. Lagi pula tujuh warga yang tinggal di sana itu, mereka juga punya alas hak," ungkapnya.
Suasana pemukiman warga di RT 16 yang menjadi lahan dibangunkannya rumah sakit.
”Kami meminta kepada panitia atau Pemkot Balikpapan untuk meninjau kembali nilai appraisal yang diberikan kepada masyarakat terdampak tersebut. Karena nilainya sangat kecil sekali," sambungnya.
Ya, dia menyebut warga sekitar punya legalitas yang kuat terhadap klaim kepemilikan tanah dan Ia siap membuktikannya melalui jalur hukum, bila diperlukan. "Tapi dengan tujuan Pemkot membangun RSUD), kami berharap Pemkot Balikpapan dalam hal ini Pak Wali bisa memandang secara arif terhadap ganti rugi ini," imbuhnya.
Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) di RT 16 Baru Ulu yang terdampak pembangunan RSUD itu disebutnya mencapai sekitar 20 KK. Ia menyebut keinginan warga sebenarnya tidak terlalu ribet. Mereka hanya ingin nilai yang diterima, sewajarnya dan sepantasnya saja. "Agar mereka walaupun harus pindah, bisa dibuat beli rumah tempat tinggal lagi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, nilai anggaran untuk pembangunan RSUD cukup besar. Sehingga sebaiknya anggaran untuk membebaskan lahan warga juga mencukupi. "Selanjutnya kami meminta penjelasan kepada panitia sampai kepada wali kota terkait anggaran yang dikucurkan dalam proses ganti lahan ini," urainya.
Sejauh ini, warga juga belum mendapat penjelasan lebih jauh terkait nilai appraisal tanah dan bangunan rumahnya masing-masing. Meski nilainya bervariasi, namun tetap saja nilainya dianggap tidak sesuai. "Kalau keberatan ini tidak dikabulkan, ya kami akan melakukan langkah hukum. Legalitasnya kami ada," imbuhnya.
Memang, sebelumnya sudah ada pertemuan antara Pemkot Balikpapan yang diwakili pihak Kelurahan Baru Ulu dengan warga. Hanya saja, pertemuan tersebut menemui jalan buntu.
Bahkan, warga belakangan mulai merasakan adanya teror, yang diduga dilakukan oknum. “Makanya mereka (warga) juga minta jangan sampai ada teror dalam bentuk apapun,” harapnya.
Disinggung soal legalitas lahan milik warga, Oki memastikan semua punya alas hak. Selama ini, warga juga selalu taat membayar pajak.
Sekadar diketahui, Pemkot Balikpapan memang berencana membangun rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat. Pembangunan rumah sakit tipe C di atas lahan seluas 5.100 meter persegi ini dijadwalkan akan dimulai tahun depan.
Sebelumnya dalam jumpa pers akhir tahun bersama seluruh awak media Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menjelaskan mengenai pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Balikpapan Barat yang rencananya akan dibangun pada 2022 mendatang.
Saat ini, proses sudah dalam tahapan penyelesaikan pembebasan lahan. ”Kita ketahui lahan tersebut jelas milik Pemkot, hanya saja banyak warga yang merasa sudah lama tinggal disitu dan merasa mereka punya hak atas lahan tersebut. Namun kami saat ini tengah melakukan proses pembayaran kepada warga yang bermukim dengan melakukan pembayaran yang sesuai,” jelasnya. (and)