Tulis & Tekan Enter
images

Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat.

Pemkab Kukar Masih Menunggu Hasil Pansus Untuk Pemekaran Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat

Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Kutai Kartanegara yakni, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat masih belum efektif lantaran revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah.

hal itu diungkapkan oleh Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat yang mengatakan bahwa Perda tersbut masih dibahas di DPRD Kukar.

"Kami menunggu analisis dan kajiannya kalau memang itu memberikan kemanfaatan untuk Kukar dari sisi pendapatan asli daerah, yang jelas secara regulasi itu tidak bertentangan, terutama regulasi diatasnya," ungkap Ahmad Taufik Hidayat usai menghadiri Rapat Paripurna ke 16 dan 17 di ruang paripurna DPRD Kukar, Senin (8/11/2021).

Taufik menambahkan, Pemkab Kukar masih menunggu pengesahanya dari DPRD Kukar. Kemudian segera dilakukan pelantikan pejabat.

"Tinggal menunggu Perda saja, kalau sudah ada baru bisa kita resmikan dan bisa kita lantik pejabatnya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menambahkan, karena ada dua kecamatan baru ini, tentunya ini menjadi komitmen kita di DPRD Kukar bagaimana hal ini bisa selesai dan untuk itu sekarang kita lakukan percepatan terhadap revisi Perda tersebut.

"Sehingga tahun depan harapan kita Kecamatan Kota Bangun Darat dan Samboja sudah ada perangkat daerahnya, sehingga secara pemerintahan bisa berjalan seperti Kecamatan-Kecamatan lain, tinggal bagaimana penataan infrastrukturnya saja, karena yang pasti sekarang kantor kecamatan belum ada, kemudian biaya dan perangkat lainnya, tinggal kemudian kita bicarakan dengan pemerintah yang mungkin melakukan percepatan perkembangan infrastruktur itu, supaya mungkin Kecamatan baru ini tidak tertinggal jauh dari Kecamatan yang sudah ada," pungkasnya. (adv/ian)


TAG

Tinggalkan Komentar