Tulis & Tekan Enter
images

Kabag Kesra, Sukaryanto

Pemkot Buka Pendaftaran Online Beasiswa bagi Mahasiswa Asal Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Demi menggairahkan kembali situasi pendidikan di Kota Beriman, Pemerintah Kota Balikpapan kembali membuka jalur pendaftaran beasiswa stimulan pendidikan tinggi, yang dimulai pada tanggal 1 hingga 30 April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sukaryanto, yang mengatakan, bahwa pada hari ini, Rabu (23/3/2022), tahap sosialisasi diadakan mengenai pembukaan pendaftaran beasiswa prestasi akademik, dengan dihadiri 15 perguruan tinggi se-Balikpapan.

"Ya, tadi kan tahap sosialisasi dihadiri 15 perguruan tinggi se-Balikpapan, ada sekitar 100 orang yang hadir," kata Sukaryanto saat dikonfirmasi media di ruangannya, pada Rabu (23/3/2022).

Sosialisasi tersebut dilakukan, lanjut Sukaryanto, dengan tujuan agar beasiswa ini diketahui oleh seluruh mahasiswa asal kota Balikpapan, baik yang yang ada di Balikpapan maupun yang berada di luar daerah.

"Jadi beasiswa ini teruntuk mahasiswa asal Balikpapan, kalau yang berada di luar kota seperti di malang, makassar, jogja, dan daerah-daerah lainnya itu juga bisa," bebernya.

Untuk diketahui, cara mendaftar untuk meraih beasiswa tersebut dengan cara oline, kunjungi https://beasiswa.balikpapan.go.id, dimana di situs tersebut akan dijelaskan dasar hukum, panduan dan alur, tahapan, hasil seleksi, dan lain-lain.

Kemudian, Pemerintah Kota Balikpapan akan membuka program beasiswa tersebut setiap tahunnya, sehingga menjadikan ini sebagai ajang peningkatan SDM bagi mahasiswa-mahasiswi berprestasi.

"Jadi yang masuk ini otomatis akan terpilih dengan nilai-nilai yang tinggi, karena ditentukan sistem, jadi tidak ada namanya semacam orang-orang titipan gitu," jelasnya.

"Jadi kalau nilainya baik, atau ip nya tinggi sampai empat atau tiga koma keatas terus aman saja, tapi kalau dua koma bisa terancam terdepak secara otomatis," tambahnya.

Sukaryanto juga menambahkan, bahwa penerimaan beasiswa tersebut bisa gagal apabila, yakni mahasiswa meninggal dunia, melakukan pelanggaran pidana berdasarkan data kepolisian, mengundurkan diri, dan terakhir mahasiswa di keluarkan (Drop Out) oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar