Kaltimkita.com, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sudah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Untuk itu, dalam sistem atau mekanisme kerja, khusus Jabatan Fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum lainnya maupun staf pelaksana. Bekerja tidak lagi berdasarkan uraian tugas.
“Tetapi mereka bekerja berdasarkan penugasan. Jadi, sistem kerjanya diawal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada Jafung itu tidak terikat siapa atasan langsungnya,” jelas Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni ketika memimpin Rapat Koordinasi Sistem Kerja Pemprov Kaltim yang digelar Biro Organisasi Setda Prov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.
Menurut dia, sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat di divisi mana saja. Selanjutnya, siapa saja kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung yang ada di organisasinya.
Maksudnya, kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung di luar divisi Jafung itu sendiri.
“Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim,” pesannya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem maupun mekanisme kerja.
Dengan begitu, seluruh ASN khususnya Jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja. Karenanya, ASN sekarang gesit dan terus bergerak serta tidak lagi bekerja secara struktur.
“Jadi, ASN sekarang bisa bekerja sesuai dengan tim lintas sektoral atau bidang, bahkan lintas perangkat daerah,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan, tujuan Sosialisasi pembahasan rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.
“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPANRB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan,” jelasnnya.
Hadir pimpinan perangkat daerah, pajabat tata usaha dan kepegawaia lingkup pemprov Kaltim. (adp/bie)