Tulis & Tekan Enter
images

Pencuri HP Ditangkap Polsek Barat, Saat Digeledah Ditemukan 2 Paket Sabu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pencuri Handphone (HP) bernama Ade Putra Bungai alias Tole (24). Saat digeledah polisi juga menemukan sedikitnya dua paket sabu-sabu.

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu. Sehari sebelumnya, pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, Tole beraksi di kawasan Perumahan Kariangau Baru, Balikpapan Barat.

Saat itu ia melihat sebuah rumah dengan jendela yang terbuka dan hanya diikat dengan tali rafia. Niat jahat Tole muncul seketika, ia membakar tali jendela tersebut.

Setelah jendela terbuka, pria pengangguran itu masuk ke dalam rumah dan mengambil sedikitnya lima unit handphone.

"Setelah mengambil handphone dalam rumah, ia keluar dan langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.500.000," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis, Senin (26/7/2021).

Merasa keberatan, korban atau pemilik rumah langsung melaporkan kejadian itu pagi harinya ke Polsek Balikpapan Barat. Sejak saat itu Tole pun masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.

"Pelaku ini TO kita. Saat dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi jika pelaku sedang perbaiki motor di pinggir jalan daerah Kariangau," ujar Kompol Totok.

Tim selanjutnya bergerak ke lokasi tempat pelaku memperbaiki motor. Namun, saat akan ditangkap pelaku langsung kabur ke arah hutan.

Polisi sempat kehilangan jejaknya karena memasuki kawasan hutan mangrove yang dikenal sebagai sarang buaya. Dalam hutan juga terdapat rawa-rawa.

Setelah beberapa pencarian, pelaku pun berhasil diringkus. Tak sampai di situ. Saat polisi melakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan dua paket sabu-sabu di saku baju bagian kanan.

"Dua paket sabu-sabu ini seberat 0,32 dan 0,38 gram. Pengakuannya dari seseorang yang disebut Gondrong. Selain sabu, handphone yang sebelumnya dicuri juga ditemukan di kediamannya di Perumahan DMR," ucap Kompol Totok.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar