Kaltimkita.com, Balikpapan - SL (30) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan karena diduga melakukan pengangkutan BBM ilegal jenis solar.
"Tersangka diamankan Unit Tipiter karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (13/10).
SL ditangkap pada Rabu (7/10) lalu di kediamannya di kawasan gedung kosong di Jalan Abdul Wahab Syahrani, Balikpapan Utara. Bermula ketika pelaku terpantau mengendarai sepeda motor dengan membawa sejumlah jeriken.
"Ketika dikonfirmasi oleh anggota Satreskrim yang berpatroli, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau dokumen terkait," ungkap Kompol Agus.
Pada saat diamankan, lanjut Kompol Agus, pelaku menampung BBM sebanyak sembilan jerigen. Jumlah solar yang ditampung sejumlah 250 liter.
"Ia mendapatkan BBM jenis solar itu melalui SPBU, baik industri ataupun subsidi. Masih kita lakukan penyelidikan mengenai cara yang digunakan pelaku untuk mengangkut dari SPBU," tuturnya.
Polisi juga masih mendalami terkait bagaimana pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki.
"Masih kita dalami, apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SL dijerat pasal 53 huruf C dan atau pasal 23 ayat (2) huruf B UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (tim)