KaltimKita.com, Balikpapan - Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kota Balikpapan Tahap V, VI, dan VII yang dijadwalkan berlangsung mulai 7 November 2020 diundur menjadi 11 November 2020.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, penundaan jadwal ini dikarenakan Kantor Pos Balikpapan, sebagai lembaga yang sudah ditentukan dalam menyalurkan bantuan, pada 7-8 November juga menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Tahap VIII dan IX.
"Kita tunda menjadi hari Rabu, 11 November 2020. Jadi kita dahulukan program BST dari Kementerian Sosial, semoga semuanya berjalan lancar," kata Rizal, Jumat (6/11).
Untuk program BST dari Pemerintah Kota akan disalurkan kepada 69.489 kepala keluarga (KK). "Setiap KK akan menerima bantuan sebesar Rp 750 ribu atau tiga bulan sekaligus untuk bulan Oktober, November, dan Desember yang masing-masing nilainya Rp 250 ribu," ungkapnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk BST tersebut sebesar Rp 52,8 miliar yang menggunakan dana APBD Perubahan 2020. "Sebelumnya pada tahap I-IV (April, Mei, Juni, dan Juli) juga telah disalurkan BST kepada kurang lebih 70 ribu KK," ucapnuya. (tim)