KaltimKita.com, SANGATTA – Ketika mengetahui petani sawit terbentur akan pemberlakuan kebijakan terkait pelarangan tidak diperbolehkan lag untuk bercocok tanam perkebunan sawit termasuk memanen hasil sawit di atas lahan Taman Nasional Kutai (TNK), membuat wakil ketua komisi C (anggota DPRD ) Kutim fraksi Berkarya Masdari Kidang langsung geram.
Terlebih Kidang sendiri terlahir hingga duduk di kursi legislatif dari latar belakang petani yang tengah bercocok tanam padi gunung, perkebunan sawit, karet dan jati.”Keluhan petani perkebunan sawit khususnya kelompok tani dari kecamatan Sangatta Selatan – Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur menginginkan lahan perkebunan madani pertanian perkebunan sawit lokal, sejak awal saya kampanye pileg 2019 lalu hingga terpilih duduk sebagai anggota DPRD Kutim sudah berkali-kali tanpa mengurangi rasa hormatnya kepada pemimpin terdahulu mengkomunikasikan kepada bupati (nonaktif) H. Ir Ismunandar, MT sudah beberapa kali membahasnya,” ujar anggota DPRD Kutim.
Saat bertemu bupati nonaktif Ismunandar, kala itu beliau juga telah mencarikan lahan (hibah) penggantinya, akan tetapi menemui jalan buntu.”Akhirnya saat itu oleh bupati non aktif Ismunandar, saya diperintahkan menghadap ke mantan Gubenur Provinsi Kaltim Awang Faroek dengan tujuan terkait adanya hibah lahan apakah bisa dialihkan bagi lahan petani sawit di TNK?,” ungkap anggota DPRD Kutim Kidang.
Namun dari hasil pertemuan dengan mantan Gubenur Awang Faroek terkait pembagian lahan yang sempat dijanjikan lain peruntukan. “ Saya ini tahu betul para petani sawit itu memang benar lebih dulu menanam disana pada tahun 60-an sebelum lahan masuk kawasan TNK. Sementara tanah tersebut barulah berstatus TNK masuk dikisaran tahun 90-an,” beber Kidang.
Kenangan kala itu sebelum dinonaktifkan karena permasalahan hukum yang mendera, mantan bupati non aktif Kutim Ismunandar terbilang amanah proaktif terjun ke 18 kecamatan dan 141 desa termasuk mendorong sektor komoditi perkebunan sawit sebagai penopang roda ekonomi.
Kidang sangat menyayangkan akan pelarangan aktivitas bercocok tanam hingga memasuki masa panen kelapa sawit di lahan TNK. Tentunya kebijakan itu, ia mengatakan kurang arif dan bijaksana di masa-masa masyrakat kita banyak yang di PHK, sejak memasuki pandemi termasuk mengurangi pendapatan pemasukan petani.
“Apalagi disetop aktivitasnya, sangat mematikan pendapatan petani. Jika begini kondisinya dikhawatirkan akan menambah peningkatan angka kemiskinan di Kutim,” ulas anggota dewan kutim.
Pasca penghentian aktivitas bertahap hingga panen sawit di areal TNK, membuat Ketua Forum Kelapa Sawit Kabupaten Asbudi akan bersifat secara kelembagaan.
Untuk itu KaltimKita.com, menanyakan langsung kepada Kidang akan niatan ketua forum sawit yang akan menghadap Plt Bupati Kutim Jauhar dan anggota DPRD Kutim.
“Sangat baik sekali langkah tersebut, kami sangat menunggu turunnya surat kelembagaan forum kelapa sawit yang dinakhodai langsung oleh Bung Asbudi, nanti akan kita kawal. Saya Insya Allah totalitas akan memperjuangkan nasib para petani TNK. Bahkan sengketa lahan antara petani sawit dengan perusahaan MKC kami selaku dewan terus berjuang,” tegas Kidang.
Berlimpah ruah hasil komoditi sawit di Kutim sebagai penyumbang PAD di Kutim.
Kidang dalam waktu dekat akan kembali berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD Kutim fraksi PPP Kutim, Joni., S.Sos. “Dengan harapan pak ketua kami dapat mengundang Plt Bupati Kutim untuk dapat duduk bersama saling sharing mencarikan solusi terbaiknya,” terang Kidang mengakhiri sesi wawancaranya bersama KaltimKita.com. (tim)