Kaltimkita.com, BONTANG - Investigasi pencemaran lingkungan di Muara Badak yang melibatkan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) akhirnya membuahkan hasil. Berdasar uji laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman, PHSS dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran di perairan sekitar lokasi pengeboran.
Pengambilan sampel dilakukan pada 23 hingga 25 Januari 2025. Tim dari FPIK Unmul mengumpulkan air plankton dari 15 titik di sekitar area pengeboran, kerang darah (Anadara sp.) hidup dari empat lokasi budidaya, termasuk area pembibitan Tani Baru, serta material sedimen dari sejumlah titik strategis, mulai dari kolam pengendapan (K1), limpasan sumur pengeboran (K2), hingga Sungai Tanjung Limau (K13).
Dari hasil pengujian, tim menemukan bahwa perairan mengalami peningkatan bahan organik yang signifikan, terutama pasca-kematian massal kerang darah. Analisis indeks saprobik mengindikasikan tingkat pencemaran ringan hingga cukup berat di lokasi budidaya tersebut. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya sirkulasi air, mengingat lokasi budidaya berada di kawasan perairan semi tertutup.
Pengamatan lebih lanjut terhadap kerang darah memperlihatkan adanya kerusakan jaringan tubuh di seluruh lokasi budidaya, dengan tingkat kerusakan paling parah ditemukan di lokasi terdekat dengan limpasan sumur pengeboran, yakni di K7 dan K8. Sementara itu, analisis isotop stabil δ13C pada sedimen menunjukkan bahwa baseline karbon di lokasi relatif tetap, sehingga pengaruh pencemaran dari kolam pengendapan (K1) belum bisa dipastikan secara penuh.
Namun, indikasi konektivitas limbah antara wellpad (K2) dengan perairan luar (K3 dan seterusnya) semakin kuat, ditandai dengan tingginya konsentrasi Chemical Oxygen Demand (COD) di area tersebut, yang menunjukkan adanya kontaminasi bahan kimia.
Akademisi Fakultas Kehutanan Unmul, Esti Handayani, turut mempertegas temuan ini. "Ada pencemaran bahan organik tinggi," kata Esti, saat dihubungi.
Hasil investigasi tersebut sebenarnya sudah rampung sejak 13 Maret 2025, namun baru pada 21 April 2025 dokumen resmi diserahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar kepada perwakilan nelayan Muara Badak.
Yusuf, Humas Aliansi Nelayan Kerang Darah Muara Badak, membenarkan hal itu. "Kami sudah menerima hasil uji lab yang diserahkan DLH Kukar di Kantor Camat Muara Badak," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Kepala DLHK Kukar, Slamet Raharjo, belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pihak PHSS maupun induk usahanya, PT Pertamina Hulu Indonesia, juga masih terus dilakukan. (*)