Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Plt Kepala Bappeda Kukar Sy Vanesa Vilna mengatakan trend pertumbuhan ekonomi Kukar berpengaruh positif terhadap penurunan kemiskinan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rakor program kolaborasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023, di Ruang Batara Kantor Bappeda, Tenggarong, Selasa (8/11/2022).
“Namun demikian pertumbuhan ekonomi belum dapat memberikan pangaruh pada pendapatan masyaakat pada desil terendah atau termiskin,” ujarnya.
Berdasarkan persentase dan jumlah penduduk miskin ekstrem menurut kabupaten/kota provinsi Kalimantan Timur, tahun 2022 bahwa Kutai Kartanegara berada di angka 1,45 persen atau 11, 479 jiwa masuk dalam ketegori penduduk miskin ekstrem.
“Presentase tersebut terus mengalami penurunan dari tahun 2020 mencapai 1,76 persen, ditahun 2021 menjadi 1,55 persen dan tahun 2022 turun menjadi 1,45 persen,” terangnya
Saat ini kata Vanessa pemkab Kukar merespon Inpres nomor 4 tahun 2022 dengan berbagai upaya dalam mendukung penanggulangan kemiskinan 2024 mencapai 0 persen.
Dijelaskan Vanesa karekteristik kemiskinan ekstrem yakni angka memikinan sebesar 2,14 persen dari total penduduk Indonesia, sekitar satu diantara tiga kepala rumah tangga miskin ekstrem, status pendidikannya tidak bersekolah atau tidak lulus SD, sekitar satu di antara lima rumah tangga miskin ekstrem memiliki anggota rumah yangga penandang disabilitas, sekitar satu diatara dua rumah tangga miskin ekstrem tidak mendapat akses terhadap sanitasi layak dan sekitar satu diantara tujuh rumah tangga mikisn ekstrem tidak memiliki toilet.
“Starteginya pencapaian target kemiskinan ekstrem dengan mengintegrasikan data P3KE dan DTS yang sudah diverifikasi dan di validasi sebagai basis data penuusunan program penghapusan kemiskinan ekstrem," inbuhnya.
Kemudian merumuskan program strategis yang dijalankan secara sinergi dan kolabiratif baik melalui pemerintah kabupaten desa dan dunia usaha serta membangun aplikasi rumah besar penanggulangan kemiskinan (RBPK) dari ABPD, APBDes dan TJSP yang menyasar pada basis data yang sama.
“Prinsipnya seluruh program OPD dapat masuk dalam aplikasi RBPK selama penerima manfaat adalah kelompok masyarakat miskin yang tercantum di dalam P3KE dan Dapat dikolaborasikan dengan sumber pembiayaan lain secara terintegrasi,” jelas Vanesa.
Ditambahkan Vanesa jadwal pelaksanaan kolaborasi program kemikinan melalui RBPK yakni akhir November 2022 input usulan kolaborasi pada alikasi oleh perusahaan atau desa, minggu pertama hingga ketiga bulan Desember 2022 dilakukan rakor oleh OPD kepada pihak yang bersedia berkolaborasi dan melakukan verifikasi lapangan secara terpadu.
“Akhir Januari 2023, kesepakatan sasaran penerima manfaat antara TKPK dengan OPD dan mitra pada aplikasi RBPK,” pungkasnya. (Ian)