Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Samarinda, berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Sebanyak 459,08 gram sabu bruto dan 154 butir pil ekstasi diamankan, dengan enam tersangka yang berinisial A, AY, S, AP, T, dan Z ditahan.
Untuk kronologinya, Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Andi Amli mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tertentu. Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi tim Ditresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 18 Januari 2025, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AP di kawasan Kelurahan Air Putih, Samarinda. Penggeledahan yang dilakukan di tempat tersebut menemukan barang bukti berupa sabu seberat 90,23 gram bruto.
"AP saat diamankan sedang bersama dua temannya, T dan S. Dari total barang bukti, 5 gram sabu dijadikan sampel, sementara 87,17 gram lainnya dimusnahkan pada 6 Februari 2025," ujar Ipda Andi kepada media, Kamis (6/2/2025).
Dalam interogasi, AP mengaku bahwa narkoba yang dibawanya berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Penyidik kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasoknya, karena AP tidak bertemu langsung dengan orang yang memberikan barang tersebut.
Selanjutnya, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan dua tersangka lain, A dan Z pada Januari 2025. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 172,64 gram netto dan 154 butir pil ekstasi.
Diketahui, barang haram ini diduga berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dan diterima dari seorang pria berinisial E yang kini menjadi DPO.
"Barang ini rencananya akan diedarkan di Samarinda dan sekitarnya. Mereka sudah berhasil melaksanakan dua kali pengedaran," terang Ipda Imam Yuliandi, Panit Sidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pada 17 Januari 2025, tim juga menangkap AY di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, saat yang bersangkutan sedang melempar barang.
Pengembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa AY merupakan kurir yang disuruh oleh seorang pria berinisial S. Dalam penggeledahan di rumah S, petugas menemukan 196,21 gram sabu netto.
Ipda Imam menjelaskan, meskipun upaya pengembangan terhadap jaringan ini masih berlanjut, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga. Tanpa adanya laporan dari warga, kasus ini mungkin tidak akan terbongkar.
"Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap lebih banyak pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rie)