Tulis & Tekan Enter
images

Presiden RI, Joko Widodo

Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19

Kaltimkita.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang memperpanjang masa status pandemi nasional COVID-19. Keppres ini untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa dampaknya?
Keppres itu bernama Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia. Keppres ini meneruskan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres Nomor 24/2021 yang dilansir website Setneg, Minggu (2/1/2022) seperti dikutip detik.com.

Lalu, apa dampaknya? Yaitu:

1. Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan Perppu Corona.
2. Pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.
3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Berikut sebagian kebijakan keuangan negara dalam masa pandemi sesuai UU Nomor 2/2020:

 

Batasan Defisit Anggaran

Pemerintah berwenang:

1. Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.

Kebijakan Keuangan Negara Negara

Pemerintah berwenang:

1. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
2. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
3. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang /jasa;
4. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel.
5. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
6. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
7. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
8. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah;
9. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

Kebijakan Keuangan Daerah

Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kebijakan Perpajakan

Negara dapat melakukan serangkaian kebijakan pajak terkait dampak Covid-19, yaitu:

1. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Alokasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan

Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan dibuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi COVID-19 untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi. Kebijakan ini membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kebijakan Bank Indonesia

Untuk mendukung KSSK, Bank Indonesia diberikan kewenangan:

1. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;
2. memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK;
3. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19
4. membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;
5. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan; dan
6. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

 

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan

Untuk mendukung KSSK, OJK diberikan kewenangan:

1. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;
2. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
3. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan. (det/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar