Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, tengah mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang bertujuan benar-benar mengakomodir masyarakat lokal Kota Balikpapan.
Ya, hal itu disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Pantun Gultom seusai melaksanakan Dialog Warga di Jalan Marsma Iswahyudi, Selasa (17/10/2023).
Pantun mengungkapkan, bahwa Perda tersebut sejatinya akan diupayakan berlaku pada tahun 2023. Supaya perusahaan yang berdiri di Kota Beriman wajib menggunakan tenaga lokal sebanyak 75 persen.
"Tinggal dua kali pertemuan Rapat Paripurna, mungkin Perda itu sudah bisa di sahkan," ungkap Pantun saat ditemui seusai Dialog Warga
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, Bapemperda memang menargetkan Perda Ketenagakerjaan dapat dirampungkan ditahun 2023. Dan Sejauh ini, kata Pantun juga selaku Anggota Komisi II, Perda itu sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan/koreksi dari Provinsi.
"Untuk pengesahan itu tentu butuh proses yang panjang," ujarnya.
"Saya ingat betul kata-kata ketua Bapemperda (Andi Arif Agung) mudahan ini bisa menjadi amal jariyah sebelum mengakhiri masa jabatan," akunya. (lex)