Tulis & Tekan Enter
images

TAK ADA HASIL: Pertemuan rapat dengar pendapat di DPRD Paser tidak memberikan hasil karena pihak perusahaan tidak hadir dipanggil.

PT PBR Mangkir saat RDP di Dewan, Masalah Sengketa Lahan Desa Bente Tualan

KaltimKita.com, PASER- Masalah sengketa lahan kembali sampai ke kantor DPRD Paser. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang harusnya berujung solusi, akhirnya buntu dan harus dijadwalkan kembali karena salah satu pihak yaitu perusahaan PT Paser Bumi Raya (PBR) mangkir dari panggilan rapat.

Wakil Ketua DPRD Paser  Fadly Imawan meminta Kantor Pertanahan Paser atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menghentikan proses sertipikat PBR, selama masalah sengketa ini belum selesai. "Jangan dilanjutkan dulu proses sertipikatnya selama sengketa ini belum tuntas," kata Fadly Imawan, Selasa (19/7).

Anggota DPRD Paser lainnya Muhammad Saleh menegaskan jika panggilan agenda rapat kedua dan ketiga nanti PBR tidak hadir lagi, DPRD memiliki hak untuk meminta kepolisian agar menjemput untuk hadir. DPRD menilai tidak ada itikad baik dari PBR untuk penyelesaian sengketa ini.

Diketahui PBR tengah mengusulkan empat bidang pinjam pakai lahan di sekitar Desa Bente Tualan Kecamatan Long Kali. Yaitu untuk penggalian cadangan batu atau biasa disebut izin galian C. Dari empat bidang seluas 38 hektare, baru satu bidang proses sertipikat lahannya selesai di BPN. Sementara tiga bidang lainnya distop karena polemik ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Bente Tualan Hendri Sutrisno menjelaskan munculnya polemik ini bermula pada 2022, ada program PTSL dari BPN. Masyarakat mengajukan PTSL dan telah digelar pengukuran. Tim ukur saat itu mengatakan tidak dapat dilanjutkan, karena status lahannya masih pinjam pakai oleh PT PBR untuk pertambangan batu gunung. Akhirnya tidak bisa proses pengukuran dilanjutkan.

"Sudah difasilitasi pertemuan di Kantor Pertanahan. Ada tiga hasil saat itu, ada rencana identifikasi ulang, pertemuan masyarakat dengab PBR, dan masyarakat yang memiliki hak lahannya di dalam lahan PBR akan dikeluarkan," kata Hendri.

Namun hasil rapat itu ditunggu tunggu realisasinya tidak ada kabar. Justru hanya dari PBR dan BPN secara diam-diam turun ke lapangan. Pejabat Kantor Pertanahan Paser Dwiyana menjelaskan permohonan sertipikat PBR sejak 2021. Saat pengukuran oleh petugas BPN, tidak ada keberatan dari pihak masyarakat. RT dan kades saat itu tanda tangan. Ada 4 bidang sertipikat diajukan. Satu sudah selesai. "Tiga lainnya kita tahan karena sedang bermasalah," terang Dwiyana. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar