Tulis & Tekan Enter
images

SAMPAIKAN FAKTA: Ketua RT 34 Sepinggan Raya Erlan Aminoto menjelaskan aturan fasum yang tertuang dalam perda saat RDP dengan Komisi III DPRD Balikpapan, Rabu (12/1/2022).

Rapat Komisi III, Warga RT 34 Seraya Tuntut Fasum Sesuai Site Plan dan Perda

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Akhirnya permasalahan fasilitas umum (fasum) di lingkungan Perumahan Kartini Residence, tepatnya di RT 34 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, difasilitasi DPRD Kota Balikpapan.

Ya, Rabu (12/1/2022) pagi, DPRD melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan warga RT 34, pengembang Perumahan Kartini Residence dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan dilakukan ruang rapat paripurna dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Wiranata Oey didampingi Sekretaris H Ali Munsjir Halim dan anggota H Amin Hidayat, serta Nelly Turuallo. Namun Komisi III menyayangkan dengan tidak hadirnya perwakilan dari pengembang. Keterangan terkait dugaan lahan fasum yang akan diduga warga bakal dikomersilkan, tidak bisa diklarifikasi.

AMANKAN FASUM: Warga RT 34 saat mengamankan lahan fasum dengan melakukan gerakan penghijauan.

"Kami menyayangkan perwakilan dari pengembang Perumahan Kartini Residence tidak hadir. Jadi kami mendengar sepenuh dari ketua RT 34 dan perwakilan warga. Tetapi untuk memastikan semuanya, kami (Komisi III) akan menindaklanjuti dengan sidak lapangan secepatnya," tegas Wiranata Oey.

Lanjut politikus Fraksi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan, jika nantinya dalam sidak lapangan tersebut terbukti ada tanda-tanda akan dialihkan ke komersil, pihaknya bersama OPD terkait akan langsung melakukan penindakan dengan police line area tersebut.

"Satpol PP yang akan melakukan, jika ditemukan adanya pelanggaran perda,” ungkapnya.

CEK LAPANGAN: Ketua RT 34 Erlan bersama warga mengecek laham fasum perumahan yang diduga akan dialihkan ke komersil.

Agar permasalahan fasum ini cepat teratasi, Sekretaris Komisi III H Ali Munsjir Halim meminta Disperkim untuk segera menyiapkan data pengembangan kawasan Perumahan Kartini Residence.

“Jadi saya minta disiapkan terlebih dahulu data site plan pertama (awal) dan yang terbaru dari pengembang," timpal Ali Munsjir.

Sementara itu, Ketua RT 34 Sepinggan Raya Erlan Aminoto hanya mempertegas dirinya bersama warga hanya ingin menuntut area fasum telah menjadi bagian dari fasilitas PSU berdasarkan site plan Perumahan Kartini Residence yang ditetapkan 27 Oktober 2016 dan revisi site plan pada 9 Maret 2021. Dalam site plan itu juga sangat jelas, peruntukkan lahannya untuk Balai Serbaguna. Luasnya 756 meterpersegi.

Bukan hanya itu, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, fasum yang sudah ditetapkan merupakan hak masyarakat yang tinggal di kawasan itu. Dan, area fasum tidak bisa dialihkan menjadi komersil jika tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam perda.

“Kami (warga) hanya menuntut dan memperjuangkan hak kami, terkait fasum itu. Mudahan dengan musyawarah di DPRD ini ada solusi. Dasar kami ya di site plan perumahan dan perda," beber Erlan diiyakan Sekretarisnya Toni Fajar dan tokoh masyarakat Taufik.

"Jadi ini bagian dari usaha kami bermusyawarah. Namun jika ini tidak berhasil terpaksa kami menempuh jalur hukum,” sambungnya.

Terkait mangkirnya pengembang dari undangan RDP dan rencana sidak Komisi III, perwakilan warga, Taufik meminta DPRD dan OPD terkait tegas jika nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Kami menduga, pengembang memang sengaja tidak mau datang. Nah jika nanti dalam sidak, terbukti melanggar. Izin pengembang harus dicabut. Ini yang akan warga kawal nantinya," timpal Taufik. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar