KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus remaja berisial MR (17), Jum'at (27/5(2022) malam di Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Anak berhadapan hukum atau ABH itu bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Dari tangan MR diamankan barang bukti 2 Kg sabu senilai kurang lebih Rp 4 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat konfrensi pers, Selasa (31/5/2022).
Rickynaldo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda. Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan, mendapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya didapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja. “Bungkusan sabu ini ditaruh di bagian bawah tas ditumpuk mie instan dan kopi sachet. Makanan itu untuk mengalabui anggota,” jelas Rickynaldo.
Hasil pemeriksaan, diketahui jika barang haram tersebut baru saja diambil dari sebuah tempat di dekat halte bus Loa Bakung atas suruhan seseroang. Rencananya, sabu akan diantar ke lokasi di sekitar Jalan Rapak Indah. Namun tersangka keburu diamankan.
"MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Di mana, untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, MR baru menerima uang muka setengahnya," tuturnya.
Meski masih di bawah umur, tersangka MR tetap menjalani penahanan dan diproses hukum. Itu dikarenakan sudah menjalankan aksinya tiga kali.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya. (an)