KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengambil sikap terkait tarik ulur keikutsertaan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII 2022. Hal ini diumumkan saat jumpa wartawan di Balai Kota, Selasa (4/10/2022).
Balikpapan meminta untuk melakukan penundaan multi event empat tahunan. Ini tertuang dalam surat Nomor 426/1648/DPOP yang akan diberikan kepada PB Porprov.
”Surat dari walikota memohon ada penundaan. Sehingga masih cukup waktu, kalau misalnya untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk porprov,” kata Pj Sekda Balikpapan, Muhaimin.
Ya ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat terlampir melalui Kepala DPOP Balikpapan, dr Cokorda Ratih Kusuma. Pertama KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada Porprov VII Kaltim.
Kedua, surat DPOP Nomor 426/0936/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan tim seleksi, DPOP meminta usulan personel sebagai tim seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud. Ketiga, Sesuai pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan daerah sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2, perlu adanya koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah.
Keempat, berdasarkan pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No 21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali Silpa dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya.
Kelima, berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Keenam, adapun dana hibah KONI TA 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim.
Ketujuh, mismanajemen pada KONI Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan.
Delapan, mengingat keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (and)