Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kutim Basti bersikap tegas minta beragam permasalahan PT Kobexindo Cement dapat dijadikan pelajaran oleh Pemkab Kutim

Ribut Izin Aturan Bahasa Mandarin Masuknya TKA, Basti Minta Pemkab Kutim Jadikan Pembelajaran

Kaltimkita.com, SANGATTA – Sebelumnya anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi mencium adanya ketidakberesan atas investasi PT Kobexindo Cement sebelum dirinya mengkritisi akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang mewajibkan tenaga kerja lokal untuk dapat mengisi informasi bursa lowongan kerja (loker) bagi tenaga operator biasa diwajibkan dapat berbahasa mandarin.

Di awal saja pihak Kobexindo Cement berdasarkan temuan anggota Dewan Basti mengungkapkan belum memiliki izin baik menyangkut amdal perusahaan tidak menunjukkan itikad baiknya dengan melengkapi izinnya akan tetapi aktivitas perusahaan sudah beroperasi.

“Kami paham walaupun masuknya PT Kobexindo Cement campur tangan pusat seharusnya kepala daerah bersama wakilnya dapat konsisten bersikap tegas menanyakan izin-izinnya terlebih dahulu, jika melanggar aturan maka kepala daerah dan wakilnya dapat melayangkan surat teguran hingga sanksi tegas dengan mencabut ijinnya sekalian jika perlu,” urai politisi PAN ini.

Dirinya menegaskan bahkan di sidak pertama saja anggota dewan itu menemukan sebanyak 26 Tenaga Kerja Asing telah diperkerjakan di Kobexindo Desa Sekerat.

“Hal ini sempat kami bahas hingga ke pihak Imigrasi ditingkat Provinsi Kaltim, berdasarkan hasil investigasi bersama didapati hanya 13 TKA saja memiliki izin tempat tinggal sementara 13 – nya lagi sama sekali tidak ada izinnya dan seharusnya dapat dilakukan langkah tegas dengan deportasi dipulangkan kembali ke negaranya RRC,” jelas Basti.

Untuk itu rencananya Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 wita anggota DPRD Kutim akan mengundang pihak PT Kobexindo Cement mempertanyakan komitmen aturan yang harus dipenuhi termasuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Kami meminta dengan tegas aturan persyaratan dapat berbahasa Mandarin bagi pelamar pekerja lokal dapat segera dihapus,” pinta Basti dengan gamblang.

Basti meminta kepada bupati maupun wabup kedepannya dapat menjadikan atensi agar hal – hal serupa tidak terulang kembali untuk dapat dikaji benar – benar bagi perusahaan apa saja yang ingin berinvestasi di Kutim jangan “loss” babalas dalam memberikan izin. (adv/aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar

//