KaltimKita.com, KUTAI TIMUR - Polemik seputar permasalahan tenaga kerja asing (TKA) ditambah lagi permasalahan persyaratan bagi pelamar pekerja lokal yang ingin melamar bekerja pada PT Kobexindo wajib menguasai bahasa mandarin bukanlah hal baru bagi Anggota DPRD Kutai Timur H Masdari Kidang.
Sebelumnya Kidang bersama sesama rekan anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi yang juga komisinya dalam penanganan ketenagakerjaan menyikapi adanya temuan pekerja warga negara asing asal China dan turut dipertanyakan baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim hingga di Provinsi Kaltim kala itu.
Sementara disaat rekan – rekannya berjuang mempertanyakan, saat itu anggota legislatif dibawah dukungan masyarakat sempat melakukan aksi penutupan lahan Kobexindo. Hal ini dikarenakan masyarakat keberatan areal lahan warga dilintasi beberapa unit alat berat excavator.
Anggota dewan Kidang sempat bermediasi dengan para aparat penegak hukum untuk dapat segera membuka portal, akan tetapi karena ini didasari desakan masyarakat pada akhirnya demi jalan tengahnya agar tetap kondusif, aparat penegak hukum dapat memakluminya.

Wawancara via video call whatsapp bersama anggota DPRD Kutim Kidang untuk sikapi persyaratan lamaran ke Kobexindo dengan wajib berbahasa mandarin.
Selain itu permasalahan tidak sampai disitu saja, bahkan ia menghadiri pertemuan beberapa kali dengan pihak kecamatan dan pihak manajemen perusahaan Kobexindo yang diketahui warga negara keturunan Tionghoa, disaat disodorkan kesepakatan yang sebenarnya, diawal akan disanggupi dalam rekrutan pekerja tenaga lokal namun ternyata diingkari dan lebih meninggalkan tempat pertemuan.
”Padahal saat itu lengkap ada dari kecamatan, aparatur penegak hukum baik dari Koramil, Polsek termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas di saat pertemuan itu,” ulas Anggota Kidang
Ketika wartawan mewawancarai anggota DPRD Kutim melalui videocall via Whatsapp. Kepada politisi Berkarya ini, bagaimana sikapnya terkait adanya persyaratan lamaran bagi warga lokal yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan Kobexindo wajib berbahasa Mandarin? “Kalau saya bilang ngeramput dan sangat prihatin juga keterlaluan. Mereka itu datang ke tanah kami untuk berinvestasi. Ini tanah air Indonesia, bumi Kaltim bukan tanah Republik Rakyat Cina (RRC), seharusnya mereka fasih berbahasa Indonesia sebagai persayaratan wajibnya bukan malah rakyat ditindas dengan aturan demikian “apa – apaan ini semua”,“ keluhnya.
”Mengapa bisa demikian jika perlu saya tambahkan seharusnya mereka asal Tionghoa, ketika cari makan di Indonesia tidak cukup diwajibkan bahasa Indonesia jika perlu bisa berbahasa Dayak, Kutai, Banjarmasin karena wilayah Kalimantan dengan suku asli kearifan lokalnya itu,” ucap tokoh yang dituakan sekaligus putra daerah asli yang lahir di tanah Kutim ini.
Jurnalis menanyakan lantas sejauh mana perkembangam di area Kobexindo itu sendiri, kepada Wakil Ketua komisi C ini? “Mau jujur-juran saja, ini ya suasana ketegangan sebenarnya silih berganti mewarnai, karena selama ini diredam saja. Bahkan diduga ada kisaran ratusan warga keturunan berada disana. Tidak hanya itu saja, begitu juga dengan tenaga keamanannya disinyalir warga negara Cina,” tutup Kidang berdasarkan pemantauannya. (adv/ aji/rin)


