Tulis & Tekan Enter
images

Barang bukti sabu yang diamankan Polda Kaltim kualitas terbaik

Sabu 3 Kilogram Yang Diamankan Polda Kaltim Kualitas Terbaik, Per Kilo Dijual Rp 850 Juta

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada 11 Maret 2021 lalu rupanya memiliki kualitas terbaik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat pres conference di Mapolda Kaltim, Rabu (17/3/2021) siang.

Dikatakan, sabu-sabu ini kualitas yang paling terbaik yang pernah ada dan pernah beredar. Sehingga kemasannya agak berbeda dari yang sebelumnya yang menggunakan bungkusan teh hijau.

"Hasil pemeriksaan laboratorium sabu-sabu ini yang paling terbaik kualitasnya," kata Kombes Pol Rickynaldo kepada awak media.

Harga jual dipasaran juga terbilang cukup tinggi. Per kilonya bisa mencapai Rp 850 juta. "Harganya dua kali lipat. Kalau yang biasanya bungkusan teh hijau itu per kilo antara Rp 500-600 juta. Ini lebih tinggi karena yang paling terbaik. Namanya sabu sultan," ungkapnya.

Diketahui, barang haram tersebut diamankan Polda Kaltim dari dua orang tersangka yang masing berinisial AM (42) dan AR (27).

Keduanya diamankan di dua Kota yang berbedapa. Untuk AM diamankan di atas kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 11 Maret 2021.

Ia hendak bertolak ke Wilayah Sulawesi, tempat 3 kilogram sabu-sabu yang ia bawa dari perbatasan Kaltara untuk diedarkan.

Petugas saat itu tidak mengetahui jika ada satu pelaku lainnya yang bersama-sama dengan AM membawa barang haram tersebut.

Sehingga pelaku yang diketahui berinisial AR itu berhasil berlayar bersama kapal yang ditumpanginya hingga ke Pelabuhan Pare-Pare.

Tepatnya pada 13 Maret 2021 atau dua hari setelah penangkapan tersangka pertama. Saat itu AR hendak turun dari kapal di Pelabuhan Pare-Pare, dan langsung dibekuk petugas.

Kini keduanya telah diamankan di Polda Kaltim. Setelah diintrogasi, kedua tersangka rupanya residivis dengan kasus yang sama, yakni sabu-sabu.

"Residivis dengan kasus yang sama. Mereka ini menjalankan praktek yang ke sekian kalinya. Selain kurir, mereka ini pengguna juga," pungkas Kombes Pol Rickynaldo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (an)



Tinggalkan Komentar