KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Otak pelaku pencurian brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 32 juta di kantor parkiran Balikpapan Ocean Square (BOS) akhirnya ditangkap jajaran Polresta Balikpapan. Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/6/2022) lalu. Pelaku diketahui berinisial MR, yang merupakan mantan karyawan di tempat tersebut.
"Pelaku MR pernah bekerja di situ," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (27/5/2022).
Kepada polisi, MR mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati. Saat bekerja, dia pernah meminjam uang, namun ditolak. "Karena sakit hati. Ketika sudah keluar dia mencuri brankas berisi uang sekitar Rp 32 juta di kantor tersebut,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, MR rupanya tak sendiri. Dia dibantu tiga rekannya, yakni RC, MJ dan RK. "Ketiganya saat ini adalah buron," tutur Rengga.
Polisi turut mengamankan barang bukti brankas, uang sisa pencurian Rp 12,78 juta, kunci duplikat, palu dan tang serta satu unit motor yang dipakai untuk mengangkut brankas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya. (an)