Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Dapil Balikpapan dari Partai PKB, Syafruddin, S.Pd, menggelar Sosialisai dan Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, Syafruddin menyambangi RT 02 Kelurahan Gunung Sari Ulu (GSU), Kecamatan Balikpapan tengah, guna menyampaikan dan memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis, sekaligus mendengarkan aspirasi warga. Sosper yang dilaksanakan di Gedung Bulutangkis di RT 02, dihadiri antusias warga.
Terpantau, hampir seratus warga memenuhi fasiltas olahraga tersebut, untuk bertemu dengan pria yang biasa akrab disapa bang Udin ini. Demi semakin memberikan pemahaman apa yang dimaksud dengan Perda penyelenggaraan bantuan hukum. Tidak lupa, Syafruddin pun menghadirkan dua pemateri, yakni tokoh pemuda Amiruddin dan Sarjana Hukum Sarifudin.
Di dalam sambutannya, anggota DPRD Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan, Syafruddin, S.Pd mengungkapkan, bahwa agenda utamanya adalah bersilaturahmi dengan warga RT 02.
"Sebenarnya agenda utama saya yaitu Silaturahim. Dan mohon maaf dengan kepadatan jadwal, baru kali ini saya bertemu dengan bapak dan ibu sekalian," ungkapnya.
Syafruddin menjelaskan, bahwa anggota DPRD mempunyai tiga fungsi, yakni Penganggaran, Legislasi, dan Kontrol. Dan ia hadir dalam rangka mensosialisasikan hasil kerja nya sebagai anggota dewan, dengan begitu, dia pun turut serta membantu kinerja eksekutif. Kemudian, semangat dari perda ini, ialah agar pemerintah memastikan hadir dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga rakyat tidak sendiri, dan semua masyarakat dimata hukum itu berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
"Jadi tidak yang berduit saja yang bisa mendapat bantuan hukum, tapi warga yang tidak mampu juga bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma," ujar laki-laki yang juga selaku Ketua DPW PKB Kaltim ini.
Meski masyarakat pasti nya tidak ingin mengalami persoalan hukum, lanjutnya, namun ia tidak ingin hukum itu seperti mata pisau, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Oleh karena nya, dia mendorong agar masyarakat tersebut mendapat bantuan hukum gratis.
"Jadi untuk berjaga-jaga ketika mendapat kesalah pahaman atau kasus dikehidupan sehari-hari, yang berakibat ke ranah hukum," tuturnya.
Dalam perda ini ada esensi, bahwa Pemerintah dan DPRD mememastikan warga tidak mampu mendapatkan bantuan hukum gratis. Serta Syafruddin berharap, supaya masyarakat terhindar dari perlakuan main hakim sendiri, dan tidak melakukan tindakan diluar norma hukum.
"Kami ingin masyarakat kaltim bisa merasakan kehadiran Pemerintah. Dan masyarakat menilai bahwa Pemerintah selalu bisa hadir dalam semua permasalahan masyarakat nya," sambungnya.
Syafruddin menambahkan, terkait anggaran pihak nya akan memperjuangkan di APBD tahun 2023, supaya perda tersebut diwujudkan dan terlaksana secara konsisten.
"Nanti saya akan menjadi juru bicara, dalam rangka memastikan bahwa di batang tubuh APBD 2023 ini ada belanja khusus, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu," cetusnya.
Untuk angka nya berdasarkan juga refrensi dari Provinsi lain. Serta akan dilihat dari jumlah warga yang dinyatakan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, lalu diestimasikan, sehingga keluar angka dana sewajarnya untuk dialokasikan.
"Pasti ada refrensi dari provinsi lain, itu yang jadi dasar kita nanti supaya kita berapa sih sebenarnya yang ideal untuk kita alokasikan buat bantuan hukum ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, guna memperoleh bantuan hukum tersebut, cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lalu, LBH akan memberikan pendampingan secara profesional tanpa pungutan.
Di tempat yang sama, Ketua RT 02 Sukamto mengaspresiasi dan menyebut, Syafruddin adalah satu-satu nya anggota dewan Provinsi yang cepat respon kita dihubungi.
"Jadi beliau selalu merespon panggilannya, dan saya merasa diperdulikan sebagai ketua RT," singkatnya. (lex)