Kaltimkita.com, SAMARINDA – Perambahan hutan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmu) akibat aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan tajam di Kalimantan Timur.
Bahkan, muncul sorotan soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem Bumi Etam.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zuhry, menegaskan bahwa pengawasan tambang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” jelasnya.
Meski bukan wewenang penuh daerah, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tetap harus proaktif. “Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi,” tegas Sarkowi sapaan akrabnya.
Terakhir, Sarkowi menyoroti tantangan besar pengawasan di Kaltim yang memiliki wilayah luas dan jumlah izin tambang yang sangat banyak. Untuk itu, sinergi pusat dan daerah sangat diperlukan demi pencegahan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (AL/Adv/DPRDKaltim)