Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Sabtu (24/2/2024) nanti.
PSU di TPS 31 terpaksa dilakukan setelah ditemukannya satu pemilih yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) ikut melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
“Iya benar, KPU Kota Balikpapan akan melakukan PSU di TPS 31, Kelurahan Damai karena ada satu pemilih dari luar provinsi yang menggunakan hak pilihannya di TPS tersebut. Padahal dia tidak masuk DPTb,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Kamis (22/2/2024) siang.
Pemilih dari luar, kata Thoha sejatinya tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan mendaftar pada H-7 pencoblosan. Jika tak terdaftar dan terlanjur melakukan pencoblosan, maka wajib dilakukan PSU sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 372 dan PKPU Pasal 80.
Thoha menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah ditemukan adanya satu pemilih yang tidak terdaftar di DPTb ikut mencoblos. “Petugas mengecek absen DPTb, nama pemilih ini ternyata tidak ada di dalam daftar tapi sudah ikut mencoblos,” kata dia.
Thoha berpendapat, kejadian ini bisa dihindari jika petugas yang ada di TPS paham dengan mekanisme pencoblosan.
“Ini bisa jadi salah satu petugas tidak paham atau dua-duanya tidak paham,” kata Thoha.
Thoha menegaskan, PSU di TPS 31 nanti hanya dilakukan untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
KPU Kota Balikpapan juga tengah menyiapkan undangan PSU bagi 265 DPT di TPS 31 Kelurahan Damai. (bie)