Tulis & Tekan Enter
images

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengikuti wawancara kajian oleh BRIN. (Istimewa)

Sejumlah Sektor Industri Bakal Dikembangkan Pemkab Kukar Sambut IKN

Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengikuti wawancara kajian “Analisis Model Tata Kelola Pemerintahan Otorita IKN” oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (17/10/2022) secara virtual di Ruang Vidcom, Kantor Bupati Kukar.

Ia mengarakan secara administratif berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) bahwa terdapat enam kecamatan dari Kabupaten Kukar yang masuk secara keseluruhan maupun sebagian dalam wilayah Otorita IKN. 

"Pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kaltim, Pemkab Kukar telah mengusulkan sebagai Mitra IKN dimana kita dengan IKN bersama tumbuh mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut lanjut Akhmad Taufik telah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sesuai dengan Peraturan Presiden turunan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Perlu diperhatikan pembentukan lembaga atau perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan daerah dasar, wajib, pilihan dan urusan penunjang berdasarkan prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” katanya.

Selain itu, pemkab juga berharap perlu memperhatikan pembentukan lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan pengelolaan wilayah administratif didalam wilayah Otorita IKN sebagaimana keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

“Karena hingga saat ini keberadaan kecamatan dan kelurahan/desa masih sangat efektif sebagai bagian dari sistem pemerintahan di wilayah daerah Otonom,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya, perlu mempertegas pola hubungan kerja yang berimbang antara kepala Otorita dengan Gubernur dalam sistem pemerintahan nasional agar kemudian tidak tergadi kesenjangan perbedaan yang dapat berpotensi diskriminatif.

“Perlu pelibatan secara berimbang dan terbuka dalam pengisian berbagai jabatan didalam pemerintahan Otorita IKN agar hak-hak seluruh anak bangsa untuk dapat berpartisipasi dalam roda pembangunan IKN dapat terjamin dan berjalan baik, termasuk RTRW Otorita IKN sangat ditunggu,” terangnya.

Keenam kecamatan yang masuk wilayah otorita IKN yakni kecamatan Samboja, dan Muara Jawa serta kecamatan Samboja Barat yang baru dimekarkan tahun 2020 melalui Perda Nomor 6 tahun 2020 masuk keseluruhan wilayah Otorita. Kemudian Sangasanga, Loa Janan dan Loa Kulu.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana status keberadaan wilayah kecamatan tersebut setelah dibentuknya wilayah Otorita IKN,” demikian jelas Taufik. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar